Entitas Khusus Dinilai Bisa Jadi Solusi Masalah DMO Batu Bara

Image title
18 Februari 2022, 16:11
dmo batu bara, entitas khusus
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR sepakat untuk membentuk entitas khusus yang bertugas memungut iuran gotong royong dari pengusaha batu bara. Hal ini dilakukan sebagai respon atas krisis pasokan batu bara PLN lantaran perusahaan tambang tak memenuhi DMO batu bara.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menilai pembentukan entitas khusus ini merupakan suatu terobosan. Khususnya dalam mengatasi persoalan kelangkaan pasokan batu bara untuk kebutuhan pasar domestik (DMO).

"Dengan adanya entitas tersebut minimal semakin clear (jelas) pihak mana yang harus bertanggung jawab dalam implementasi DMO batu bara," ujar Komaidi kepada Katadata.co.id, Jumat (18/2).

Komaidi optimistis melalui entitas khusus ini, permasalahan dalam realisasi DMO seperti dalam beberapa waktu terakhir dapat diminimalkan.

Sementara, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan berpendapat jika pembentukan entitas khusus berjalan dengan baik, maka akan membantu PLN. Pasalnya, PLN tetap dapat membeli harga batu bara dengan harga DMO sebesar US$ 70 per ton.

Di sisi lain pemasok batu bara juga dapat menjual dengan harga keekonomian. Sehingga mereka masih mendapatkan margin meskipun selisihnya akan ditanggung secara bersama.

"Masih ada gotong royong yang memang sudah seharusnya. Jadi tidak ada saling iri antar pengusaha karena ada beberapa perusahaan yang tidak bisa memasok karena spesifikasi batu bara mereka jauh lebih tinggi dari kebutuhan PLN," kata Mamit.

Menurut dia kondisi ini seharusnya akan menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi PLN. Mengingat, harga jual batu bara para oleh para penambang mengikuti harga pasar. Simak databoks berikut:

Meski demikian, ada beberapa poin yang perlu diantisipasi pemerintah agar skema ini berjalan tanpa kendala di kemudian hari. Pertama terkait dengan kepatuhan pembayaran iuran dari pemasok. "Apakah ada sanksi jika tidak membayar?," katanya.

Kedua, bagaimana kemampuan keuangan PLN jika memang harus membayar terlebih dahulu. Ketiga, terkait dengan pengawasan entitas khusus, siapa yang mengawasi dan melakukan audit.

Keempat mekanisme pemilihan anggota badan tersebut. "Kelima, mudah-mudahan ini tidak memperpanjang jalur birokrasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi VII DPR mengusulkan pembentukan entitas khusus yang bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO US$ 70 per ton untuk PLN.

Padahal, sebelumnya Komisi VII menolak skema Badan Layanan Umum (BLU) yang diwacanakan pemerintah sebagai respon atas krisis pasokan batu bara PLN. BLU ini juga berfungsi menanggung selisih harga DMO dengan harga pasar yang harus dibayarkan PLN melalui pungutan ekspor perusahaan tambang.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan entitas khusus ini dibuat untuk memenuhi DMO batu bara, baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong. "Komisi VII dan Menteri ESDM bersepakat untuk mendukung pembentukan entitas khusus," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Kamis (17/2).

Setidaknya terdapat beberapa fungsi dari entitas khusus ini. Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.

Ketiga, menggalang dana iuran untuk kegiatan ekspor dengan subsidi silang dan gotong royong. Keempat, memastikan PLN untuk tidak membeli batu bara dengan harga pasar melalui skema gotong royong yang berasal dari entitas khusus batu bara.

Kelima, meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan. Keenam, meningkatkan PNBP dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan target produksi dengan memperhatikan kondisi pasar.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...