SKK Migas Dinilai Perlu jadi Lembaga Permanen untuk Jamin Investasi
Status kelembangaan SKK Migas dinilai perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi para investor migas. Status SKK Migas saat ini yang hanya sebagai badan satuan kerja sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dinilai belum memberikan rasa aman kepada investor.
Adapun status kelembagaan SKK Migas hanya diatur melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Kalau tidak ada kelembagaan tetap, kepastian hukumnya tidak ada. Kontrak yang disepakati bisa berubah setiap saat karena kebijakan bisa berubah-ubah tergantung dari siapa menterinya," kata Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Katadata.co.id, Selasa (26/7).
Mamit menjelaskan, posisi SKK Migas yang saat ini masih menyatu dengan Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan kerancuan dalam aturan investasi migas. Dia mencontohkan, ada sejumlah ketetapan kontrak bagi hasil seperti 'Cost Recovery' dan 'Gross Split' yang kerap membingungkan para investor.
Adapun cost recovery adalah penggantian biaya operasi hulu migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Skema ini kerap memicu perdebatan karena penggantian biaya kepada KKKS sering jadi persoalan seperti bagaimana menentukan besaran cost recovery.
Sementara skema gross split menghapus cost recovery yang berarti menghilangkan tanggung jawab pemerintah dan SKK Migas untuk mengganti sebagian biaya operasi perminyakan yang biasanya ditanggung secara proporsional bersama KKKS.
Dengan hilangnya cost recovery, maka terhapus kewajiban SKK Migas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan cost recovery. Skema gross split juga dinilai menimbulkan perdebatan karena tak jarang investor yang sudah mengeluarkan banyak modal harus merugi karena tak menemukan cadangan migas.
"Kebijakannya selalu berubah-ubah, sekarang ini para KKKS boleh pilih salah satu (gross split atau cost recovery). Apalagi saat ini menjelang tahun politik, ini kebijakan akan berubah-ubah. Dengan adanya lembaga SKK Migas yang dikuatkan secara hukum, diharap akan ada ketetapan dan kepastian aturan yang tetap," sambungnya
Adapun kelembagaan SKK Migas akan diatur lebih lanjut dalam Revisi Undang-Undang (UU) Migas yang akan segera dibahas oleh DPR usai masa reses.
Mamit menjelaskan, jika nantinya kelembagaan SKK Migas diatur dalam UU, maka segala keputusan dan ketetapan yang diatur akan lebih ajeg dan tidak fleksibel seperti layaknya ketetapan dalam Perpes.
"Ketika ada penguatan lembaga SKK Migas, saya kira ini akan memberikan kepastian dari sektor investasi. SKK Migas baiknya jadi badan usaha khusus," ujar Mamit.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berharap DPR segera merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) guna memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia. Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan Kementerian ESDM telah menyumbangan sejumlah konsep yang akan ditulis di revisi UU Migas.
Salah satunya yakni mengubah SKK Migas dari lembaga Ad Hoc menjadi instansi permanen. Menurut Tutuka, sebagai lembaga permanen, SKK Migas dapat ditugaskan untuk memberi kepastian hukum kepada investor.
"Menurut kami SKK Migas segera dikerjakan menjadi suatu bentuk yang permanen untuk mengubah iklim investasi," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM pada Senin (20/6).
Selain itu, dengan disahkannya Revisi UU Migas dapat memberi kepastian hukum dan menawarkan insentif yang menarik bagi investor. "Kita perlu untuk mengubah secara mendasar iklim investasi dulu. Mudah-mudahan tahun ini DPR bersama kami membahas RUU Migas yang 10 tahun belum selesai," harap Tutuka.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas. Opsi pertama yakni meleburkan SKK Migas dalam Pertamina. Opsi ini menuai pro dan kontra dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VII.
"Ada fraksi yang merasa bahwa Pertamina lebih bagus dan fokus saja sebagai pemain. fungsi kontrol, regulator, dan fungsi pengawasan tetap diberikan kepada SKK Migas," kata Maman, Senin (25/7).
Opsi kedua yakni menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas. Maman sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kewenangan apa saja yang dimaksud.
Selanjutnya opsi ketiga adalah tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada. "Kalau seperti itu tidak ada terobosan," kata dia.
Dari seluruh opsi yang dibahas di DPR, Politikus Partai Golkar ini menegaskan kelembagaan SKK Migas tidak akan dibubarkan. Maman mengatakan DPR dan pemerintah akan menyempurnakan struktur dan penambahan sejumlah kewenangan SKK Migas.
"(SKK Migas) tidak dibubarkan tapi penyempurnaan struktur. Ada tiga opsi yang sedang didiskusikan. Narasi ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan keriuhan yang membuat pesimis para pelaku migas kita," ujar Maman.