ESDM Usulkan SKK Migas Menjadi Instansi Permanen dalam Revisi UU Migas

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Juni 2022, 13:35
revisi uu migas, ruu migas, skk migas, kementerian esdm
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Logo SKK Migas.

Kementerian ESDM berharap DPR segera merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) guna memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia.

Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan Kementerian ESDM telah menyumbangan sejumlah konsep yang akan ditulis di revisi UU Migas. Salah satunya yakni mengubah SKK Migas dari lembaga Ad Hoc ke instansi permanen.

Advertisement

Menurut Tutuka, dengan diubahnya SKK Migas sebagai lembaga yang permanen, lembaga tersebut dapat ditugaskan untuk memberi kepastian hukum kepada investor. "Menurut kami SKK Migas segera dikerjakan menjadi suatu bentuk yang permanen untuk mengubah iklim investasi," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM pada Senin (20/6).

Selain itu, dengan disahkannya revisi UU Migas dapat memberi kepastian hukum dan menawarkan insentif yang menarik bagi investor. "Kita itu perlu mengubah secara mendasar iklim investasi dulu. Mudah-mudahan tahun ini DPR bersama kami membahas RUU Migas yang 10 tahun belum selesai," kata dia.

Adanya pengesahan RUU Migas diharap dapat meningkatkan capaian produksi migas di sejumlah cekungan di tanah air. Tutuka menilai, Indonesia membutuhkan modal dan kapital yang besar untuk mengerjakan proyek transisi energi. Modal tersebut bisa didapatkan dari ekploitasi maksimal pada potensi migas yang berada di dalam tanah.

Selain itu, Tutuka mengatakan saat ini banyak negara-negara Eropa yang kembali melirik sumber daya energi fosil. Kondisi ini dilihat sebagai peluang pasar yang dapat menguntungkan Indonesia.

"Kita sebagai negara berkembang butuh modal besar untuk beralih ke energi baru dan terbarukan. Modalnya dari mana? Dari energi fosil yang kita miliki," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement