Antisipasi Tambang Ilegal, ESDM akan Tertibkan RKAB Perusahaan Tambang
Kementerian ESDM bakal menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut skema afiliasi tersebut bisa merugikan negara dan merusak lingkungan. "RKAB yang memberi pengaruh positif ke pemerintah tentu akan kami jaga, tapi RKAB yang buram perlu ditertibkan," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/8).
RKAB merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Laporan tersebut menjadi gambaran dalam menjalankan operasi pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
"Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," sambung Arifin.
Kementerian ESDM mencatat ada lebih dari 2.700 tambang ilegal yang tersebar di tanah air. Dari jumlah tersebut, PETI batu bara terdapat di 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi. Adapun lokasi PETI terbanyak ditemui di Sumatera Selatan.
Guna meredam aktivitas tambang ilegal, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan pendataan lokasinya.
Sebelumnya diberitakan, Holding BUMN pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) melaporkan ribuan aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi operasional anak usaha perusahaan. MIND ID beranggotakan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum dan PT Timah.
Kepala Divisi hubungan kelembagaan MIND ID, Niko Chandra, mengatakan sampai saat ini telah terdeteksi 115 titik lokasi pertambangan ilegal di wilayah kerja PT Bukit Asam. Selanjutnya, ada 3.000 titik pertambangan ilegal di area kerja PT Timah di Bangka Belitung.
Dia menyebut, pelaku pertambangan ilegal juga datang dari korporasi berbentuk PT maupun CV. "Di Antam Konawe ada 11 pertambangan ilegal," kata Niko pada media breifing di Jakarta pada Jumat (5/8).
Adapun dampak negatif pertambangan ilegal di Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air. Sementara di wilayah pertambangan PT Timah, penambangan ilegal telah merusak sumber daya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional pertambangan.