Negara Dirugikan Lebih Rp 38 Triliun per Tahun Akibat Tambang Ilegal
Kementerian ESDM terus berupaya memberantas kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal komoditas mineral dan batu bara (minerba). Pasalnya kerugian negara dari praktik kegiatan tambang tanpa izin ini mencapai separuh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kegiatan penambangan tanpa izin di sektor minerba saat ini terus mengalami peningkatan seiring dengan melonjaknya harga komoditas minerba dunia. PETI tidak hanya dilakukan masyarakat perorangan, namun ada indikasi dilakukan secara terkoordinir oleh kelompok usaha.
"Merugikan negara PNBP dan pajak daerah. Kurang lebih hampir setengah dengan pendapatan PBNP minerba," kata Arifin dalam Rapat Kerja Nasional Tim Satuan Tugas Lintas Kementerian/Lembaga Penanganan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara virtual, Rabu (13/10).
Namun Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat sekitar 8.683 titik lokasi terbuka yang diduga sebagai tambang ilegal yang luasnya 500.000 hektare (ha).
Dengan adanya kegiatan ini, Eddy menyebut Negara mengalami kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang untuk pertambangan emas dengan jumlah mencapai Rp 38 triliun per tahunnya. Kemudian dari sektor non-emas sekitar Rp 315 miliar setiap tahunnya.
Sebagai informasi, subsektor minerba pada 2020 menyumbang PNBP sebesar Rp 34,6 triliun atau 110,15% dari target Rp 31,41 triliun. Berdasarkan data Kementerian ESDM jumlah kegiatan tambang ilegal di Indonesia hingga kini telah mencapai 2.741 titik, terdiri dari 96 lokasi PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral. Simak databoks berikut: