ESDM Temui Lebih 2.700 Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumatra Selatan

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juli 2022, 13:57
tambang ilegal, esdm, minerba, tambang batu bara, tambang mineral
ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
Ilustrasi, salah satu areal pertambangan emas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2).

Kementerian ESDM mencatat ada lebih dari 2.700 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di tanah air. Dari jumlah tersebut, PETI batu bara terdapat di 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi. Adapun lokasi PETI terbanyak ditemui di Sumatra Selatan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu bara, Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.

Nindyo menjelaskan, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara oleh masyarakat atau perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Praktik ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

"Karena mereka tidak berizin, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Nindyo dalam siaran pers pada Selasa (12/7).

Guna meredam aktivitas tambang ilegal, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan pendataan lokasinya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat.

"Kemudian juga pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," sambung Nindyo.

Masih menurut Nindyo, aktivitas tambang ilegal dapat menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...