Asosiasi: Harga Listrik PLTS di Perpres EBT Hanya Setengah dari Usulan
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai harga pembelian tenaga listrik PLTS yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik tergolong rendah. Ketua AESI Fabby Tumiw mengatakan harga yang diusulkan mereka pada 2019 masih dua kali lebih tinggi dibandingkan yang diatur dalam perpres tersebut.
Fabby menilai harga listrik PLTS idealnya dihitung berdasarkan harga modul surya di pasaran. Pada tahun 2019-2020, harga modul surya turun imbas Pandemi Covid-19. Namun pada 2023, harga modul surya kembali meroket hingga 20%.
Adapun modul surya adalah kumpulan sel surya yang disusun menjadi satu rangkaian listrik. Susunan sel surya di dalam modul surya dapat berbentuk rangkaian seri maupun rangkaian paralel.
"Tahun lalu permintaan tinggi dan ada keterbatasan produksi harga modul dan sel surya itu naik. Kira-kira 25% dari harga 2019," ujar Fabby saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (15/9).
AESI berharap Perpres tersebut bisa segera diimplementasikan sekaligus diuji coba melalui lelang PLN. Dengan demikian, menurut dia, dapat diketahui apakah harga listrik PLTS yang telah ditetapkan bisa menutupi biaya proyek pengembangan pembangkit berbasis tenaga surya.
"Dicoba dulu saja, agar semua tahu harganya masuk atau tidak karena hitung-hitungan di atas kertas dan implementasi sendiri itu berbeda," ujar Fabby.
Di sisi lain, Fabby juga menilai positif pemerintah yang memberikan insentif bagi para badan usaha pembangkit listrik energi terbarukan. Menurutnya, insentif yang ditawarkan oleh pemerintah bisa menurunkan beban biaya yang ditanggung oleh badan usaha.
"Insentif pajak itu sudah ada sejak 2010, tapi kan tidak selalu bisa dimanfaatkan. Biasanya pelaksanaannya di Peraturan Menteri Keuangan," ujar Fabby.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan berlaku mulai 13 September 2022.
Dalam aturan tersebut Harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN terbaru. Adapun evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
Adapun harga pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik, belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya adalah sebagai berikut:
- Kapasitas 1 MW dengan harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun, sedangkan untuk tahun 11 - 30 tahun turun jadi 6,88 cent/kWh.
- Kapasitas 1 MW - 3 MW dipatok harga tertinggi 9,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun, sedangkan untuk tahun 11 - 30 tahun turun jadi 5,97 cent/kWH.
- Kapasitas 3 MW - 5 MW dipatokharga tertinggi 8,77 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun, sedangkan untuk tahun 11 - 30 tahun harganya turun jadi 5,26 cent/kWH.
- Kapasitas 5 MW - 10 MW dengan harga patokan tertinggi 8,26 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun, sedangkan untuktahun 11-30 tahun harganya turun jadi 4,96 cent/kWH.
- Kapasitas 10 MW - 20 MW dipatok harga tertinggi 7,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. , sedangkan untuk tahun 11 - 30 tahun menjadi 4,76 cent/kWH.
- Kapasitas di atas 20 MW dipatok harga tertinggi 6,95 cent/kWh x F untuk masa tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini susut jadi 4,17 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.