Meski Temui Kendala, BLU Batu Bara Ditargetkan Berjalan Tahun Ini

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Januari 2023, 15:43
blu batu bara, ekspor batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Kementerian ESDM menyatakan bahwa implementasi pungutan ekspor batu bara oleh Badan Layanan Umum (BLU) masih ditargetkan akan berjalan pada tahun ini meski mundur dari target awal pada Januari 2023.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menyapaikan bahwa implementasi BLU batu bara menunggu pembahasan harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"BLU belum dapat dilaksanakan, karena masih dalam pembahasan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Kemenkumham. Diharapkan BLU dapat dimulai tahun 2023," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria, lewat pesan singkat pada Selasa (10/1).

Implementasi BLU diharap bisa mengatur selisih antara harga pasar batu bara dengan harga DMO untuk PLN dan industri tertentu, seperti industri semen dan pupuk.

Melalui skema BLU ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh BLU. Adapun sumber dana BLU berasal dari pungutan ekspor batu bara.

Adapun konsep kerangka kerja BLU pada awalnya bakal meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan konsep kerja BLU tak bisa disamakan dengan BPDPKS.

Hal ini berangkat dari usulan tupoksi BLU batu bara yang hanya punya fungsi tunggal, yaitu mengatur selisih antara harga pasar batu bara dengan harga DMO untuk PLN dan industri tertentu, seperti industri semen dan pupuk. Fungsi tunggal ini berseberangan dengan peran BPDPKS yang tak cuma sebagai lembaga 'himpun-salur'.

Dana pungutan BPDPKS juga memiliki fungsi lain seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan penenuhan untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakan nabati jenis biodiesel untuk campuran solar.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengaku bahwa implementasi BLU masih menemui beberapa rintangan atau kendala. Konsep kerangka kerja BLU pada awalnya bakal meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Karena kalau di sawit itu kan juga terkait dengan solar, kalau BLU batu bara kan tidak begitu," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (6/1).

Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengatakan draf Perpres BLU batu bara masih pada tahap pembahasan antar Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Nantinya, Lemigas akan ditunjuk sebagai pengelola dana BLU batu bara.

"Harapannya bisa efektif pada Januari 2023," kata Tubagus saat ditemui di Grand Kemang Hotel Jakarta pada Rabu (12/10/2022).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...