Pemerintah Godok Implementasi E5, Diterapkan ke Pertalite?
Kementerian ESDM menyiapkan implementasi bahan bakar nabati (BBN) bioetanol dengan komposisi bauran 5% dan campuran 95% bensin atau E5 yang akan terapkan di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah sebelumnya pernah berencana untuk menerapkan E5 pada BBM Pertalite, namun program tersebut ditunda karena perubahan status Pertalite menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana, mengatakan produksi Bioetanol berasal dari tiga pabrik. Diantaranya dua pabrik di wilayah Jawa Timur, yakni PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kabupaten Mojokerto dengan 30.000 kilo liter (kl), PT Molindo Raya Industrial di Kabupaten Malang dengan 10.000 kl dan 3.600 kl dari PT Madu Baru yang berlokasi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
"Dengan kapasitas tersebut rencana akan diimplementasikan E5 di wilayah Surabaya dan sekitarnya dan saat ini masih dibahas dan dipastikan kembali kesiapan implementasinya," kata Dadan lewat pesan singkat pada Selasa (10/1).
Dadan menjelaskan, pemerintah sejauh ini belum menetapkan alokasi pengadaaan tahunan kepada BBN bioetanol sebagaimana yang telah dilakukan pada penyediaan biodiesel sebanyak 13,15 juta kl untuk program B35 di tahun 2023.
"Untuk rencana implementasi bioetanol tidak sama dengan mekanisme pengadaan Biodiesel. Karena tidak ada insentif, maka tidak ada proses penetapan alokasi," ujar Dadan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo. Dia menyampaikan bahwa sejauh ini pemerintah belum menetapkan alokasi produksi tahunan untuk BBM bioetanol.
"Untuk bioetanol karena tidak ada subsidi maka tidak ada proses penetapan seperti biodiesel," kata Edi.
Kendati demikian, Edi menyampaikan bahwa implementasi E5 pada campuran BBM jenis bensin akan segera dilaksanakan secepatnya. Penerapan E5 di Indonesia sejatinya mungkin dilakukan mengingat pemerintah pernah berencana untuk menerapkannya pada BBM Pertalite. "E5 masih disiapkan dan dibahas kerena adanya perubahan asumsi status Pertalite yang tadinya jenis bahan bakar umum menjadi JBKP yang mendapat subsidi," ujar Edi.