Tanda-tanda Pertamina Segera Batasi BBM Bersubsidi Pertalite
Pertamina telah mengantongi data kendaraan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun tinggal menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Data kendaraan sudah bisa ditarik. Kami tunggu revisi Perpres 191," kata Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, pada Selasa (7/2).
Pengesahan regulasi itu akan menjadi acuan penentuan kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi. Sejauh ini, kendaraan yang dilarang menerima Pertalite disaring berdasarkan kapasitas mesin, yakni di atas 1.400 CC.
"Jika regulasi (revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014) itu disahkan, kami bisa langsung mengatur di sistem, karena datanya sudah bisa kami tarik," ujar Nicke.
Sedangkan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pembahasan dan diskusi perihal substansi dan administrasi di lingkup antar kementerian dan lembaga sudah tuntas. Penerbitan revisi Perpres 191 pun tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan mengatur distribusi BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Aturan ini diharapkan terbit paling lambat bulan ini.
"Harapan kami Januari - Februari sudah bisa terbit. Secara substansi dan dari sisi administrasi sudah clear," kata Saleh dalam Energy Corner CNBC, bulan lalu (9/1).
Saleh tak menjelaskan detail soal kriteria kendaraan yang akan diatur. Dia hanya menyebutkan penyusunan revisi Perpres 191 sudah melewati pembahasan dari banyak pemangku kepentingan, termasuk Korps Lalu Lintas Polri untuk memperoleh data identitas kendaraan sekaligus NIK pemilik.
"Namun tentu pemerintah, dalam hal ini presiden, memiliki pertimbangan sendiri dengan berbagai aspek. Menurut saya, bagusnya kita tunggu," ujar Saleh.