Berharap Masih Bisa Ekspor Tembaga, Bos Freeport: Belum Ada Aturannya
PT Freeport Indonesia terus berupaya untuk meloloskan ekspor konsentrat tembaga di tengah kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan larangan ekspor mineral mentah secara serempak pada pertengahan tahun ini.
Direktur Utama Freeport, Tony Wenas, mengatakan bahwa pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan emas belum diatur secara rigit oleh pemerintah.
"Jadi kalau dikatakan melarang ekspor tembaga atau ekspor emas ini kan belum dilarang ya, belum ada peraturan yang melarang ekspor tembaga atau emas," kata Tony saat menjadi pembicara dalam acara Economic Outlook 2023 di The St. Regis Hotel Jakarta pada Selasa (28/2).
Tony menambahkan, perusahaan juga telah mengirimkan berkas laporan verifikasi perihal kemajuan pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter tembaga kepada Kementerian ESDM.
Verfikasi kemajuan pembangunan smelter yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur itu merupakan syarat pengajuan perpanjangan izin ekspor. "Pembangunan smelter verfikasinya sudah kami sampaikan ke Kementerian ESDM," ujar Tony.
Pabrik pengolahan tembaga berkapasitas 1,7 juta ton per tahun ini mulai dibangun sejak tahun 2019 dan diproyeksikan beroperasi pada akhir Mei 2024. Progres konstruksi smelter hingga akhir Desember 2022 dilaporkan telah mencapai sekitar 50%.
Setelah itu, secara bertahap akan dilakukan peningkatan output hingga beroperasi komersial pada akhir 2024. Adapun sejauh ini, Freeport telah menanamkan investasi hingga US$ 1,78 miliar atau setara Rp 27 triliun dari total US$ 3 miliar.
Kendati demikian, Tony mengaku belum tahu hasil final yang bakal diputus oleh Kementerian ESDM ihwal pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Freeport telah mengajukan permohonan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM pada tahun ini.
Permohonan volume ekspor konsentrat tembaga tahun ini lebih tinggi ketimbang realisasi ekspor tahun sebelumnya sejumlah 2 juta ton. "Saya tidak tahu kapan keputusannya, tapi hasil verifikasinya sudah kami kirim ke Kementerian ESDM," kata Tony.
Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi permohonan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga yang diajukan oleh Freeport dalam RKAB 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya belum memberi persetujuan ihwal permohonan ekspor konsentrat tembaga Freeport yang diajukan di dalam RKAB tahunan perusahaan.
"Itu kan baru ajuan, keinginan. Nanti akan kami evaluasi, apa dasar mereka mengajukan ekspor karena ini ada aturan larangannya," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (24/2).
Menurut Arifin, pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan tahun ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kebijakan hilirisasi produk mineral mentah diatur khusus pada Pasal 170A UU Minerba. "Larangan ekspor konsentrat tembaga aturannya memang seperti itu, Juni 2023," kata Arifin.