Keterbatasan Rig Hambat Target Pengeboran Sumur Migas, Ini Penyebabnya

Muhamad Fajar Riyandanu
11 April 2023, 14:34
migas, pengeboran migas, alat pengeboran migas, rig pengeboran migas
SKK Migas
Ppengeboran sumur eksplorasi Nuri-1X yang berada di Dusun Plambayan, Provinsi Riau (29/12/2022).

Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia atau APMI menyampaikan bahwa besaran keperluan investasi operasi pengeboran berdampak pada minimnya ketersedian rig pada sektor industri hulu migas domestik.

Ketua Umum APMI, Suprijonggo Santoso, mengatakan pengadaan rig memerlukan investasi yang cukup besar yang meliputi pembeliaan barang kapital utama maupun biaya pemeliharaan peralatan hingga biaya operasi, termasuk operator sumber daya manusia.

"Sehingga perusahaan pemboran dihadapkan pada isu utama yaitu tentang pengembalian modal dan juga cash flow pada saat operasi," kata Santoso kepada Katadata.co.id melalui lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (11/4).

Pernyataan Santoso sekaligus menanggapi adanya laporan SKK Migas yang mencatat kebutuhan 150 rig atau alat pengebor untuk memenuhi target pengeboran 991 sumur pengembangan dan 57 sumur eksplorasi sepanjang tahun 2030. Namun hingga triwulan I baru tersedia 111 rig.

Tarif Harian Operasi

Guna menekan beban pengadaan rig, APMI telah mengeluarkan tarif harian operasi (THO) untuk pekerjaan rig dengan harapan bisa digunakan sebagai rujukan bagi perusahaan pemboran maupun oleh perusahaan minyak dalam melakukan proses pelelangan dan kontrak pengadaan rig.

"THO dibuat berdasarkan kalkulasi bagaimana agar industri jasa rig ini dapat beroperasi secara layak sesuai dengan standar international dan juga sehat secara keuangan bagi industri jasa pemboran," ujar Santoso.

Kendati demikian, kata Santoso, tarif pelelangan maupun kontrak yang berjalan hingga saat jauh di bawah THO yang dibuat APMI. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena penyusunan harga perkiraan mandiri atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh perusahaan minyak berada jauh di bawah THO.

"Sementara itu banyak perusahaan jasa pemboran yang dalam kondisi kepepet, mau nggak mau mengambil kontrak di bawah THO hanya agar bisa tetep survive untuk membiayai over head tanpa ada sisa untuk melakukan pemeliharaan peralatan maupun investasi baru," ujar Santoso.

Santoso mengatakan persoalan tersebut sudah berjalan lama sehingga satu persatu perusahaan jasa pemboran gulung tikar. Kondisi seperti saat ini terjadi di mana permintaan meningkat namun pasokan rig menurun.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan menjadi bumerang di masa mendatang karena tidak ada satupun perusahaan jasa pemboran yang bisa bertahan.

"Untuk itu APMI memohon kepada perusahaan minyak untuk dapatnya menggunakan THO yang dikeluarkan oleh APMI setiap tahun sebagai rujukan dalam penyusunan owner estimate dan proses pelelangan hingga kontrak," kata Santoso.

Implementasi THO para proses pelelangan dan kontak pengadaan rig dinilai bisa memberikan dampak positif bagi keseluruhan industri migas di dalam negeri, baik dari sisi perusahaan minyak maupun jasa pemboran.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...