Kementerian ESDM Tolak Pengajuan Izin Usaha Niaga Migas PLN

Muhamad Fajar Riyandanu
28 April 2023, 16:20
pln, migas, pembangkit listrik, kementerian esdm
Katadata
Menteri ESDM Arifin Tasrif menolak pengajuan izin usaha migas PLN.

Kementerian ESDM menolak permohonan izin usaha niaga minyak dan gas bumi (migas) PLN untuk memenuhi kebutuhan pasokan energi untuk pembangkit listrik. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut pemenuhan pasokan energi untuk pembangkit listrik telah dipenuhi oleh Pertamina.

“Pasokan energi pembangkit listrik itu sudah disalurkan oleh Pertamina. Untuk apa bikin unit usaha lagi,“ kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).

Arifin menambahkan bahwa saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan migas yang menyediakan minyak maupun gas untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. "Sudah banyak pihak yang main di migas-migas itu," ujar Arifin.

Kementerian ESDM meminta PLN untuk memperkuat kerja sama dengan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan suplai bahan bakar pembangkit listrik. Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang membuka izin usaha niaga gas dan BBM secara mandiri.

PLN dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit melalui penguatan kerja sama dengan badan usaha eksisting alih-alih mengupayakan untuk memeroleh izin usaha niaga gas dan BBM.

Adapun pengajuan izin usaha niaga gas dan BBM PLN itu berawal dari arahan Kementerian BUMN untuk melakukan optimalisasi aset yang dimiliki oleh negara. Hal tersebut merupakan langkah PLN untuk menjamin dan menjaga pemenuhan kebutuhan energi primer pembangkit listrik milik PLN Grup.

Dengan begitu, PLN melalui PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) akan bertindak sebagai badan usaha niaga migas untuk menyediakan gas, LNG, dan bahan bakar kepada PLN Grup tanpa berusaha menjadi agregator impor gas.

Melalui usaha niaga gas, PLN berharap dapat memenuhi kebutuhan pasokan energi untuk pembangkit perseoran. Salah satunya yaitu PLN membutuhkan pasokan gas 474 ribu BBTU per tahun.

Sebelumnya Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara, menyampaikan pengajuan izin niaga ditujukan untuk menjaga keandalan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik milik perseroan. Sejauh ini PLN bekerja sama dengan SKK Migas untuk pemenuhan bakar bakar untuk pemenuhan gas pembangkit.

“Sampai saat ini pasokan gas sudah cukup untuk semuanya, dan kami berharap ke depan juga terpenuhi,“ kata Iwan di Kantor PLN Pusat Jakarta pada Rabu (5/4). “Izin belum keluar, kami berharap ke depan bisa diberikan.“

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...