Izin dari Kemendag Turun, Freeport dan Amman Bisa Ekspor Tembaga Lagi

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Juli 2023, 12:28
larangan ekspor mineral mentah, freeport, amman mineral, larangan ekspor tembaga, tembaga, kemendag
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi tambang.

Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainya kini bisa bernafas lega setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis dua peraturan menteri alias permen yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.

Dua regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sepasang aturan itu membuka relaksasi ekspor kepada sejumlah perusahaan tambang yang bergerak di sektor produksi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Pengesahan peraturan menteri itu membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya Freeport dan Amman Mineral untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.

Kemudian PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.

Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 merupakan upaya mitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku mulai 10 Juni 2023, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...