Sepekan Meluncur, Penjualan Pertamax Green Bioetanol Capai 35.000 KL

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Agustus 2023, 19:35
pertamax green, bioetanol, bahan bakar nabati
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Pengendara mengisi bahan bakar non subsidi di SPBU Pertamina di Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Pertamina melaporkan angka penjualan produk BBM ramah lingkungan Pertamax Green 95 hingga 1 Agustus berada di kisaran 35.000 kiloliter (kl) sejak diluncurkan pertama kali pada Senin, 24 Juli 2023.

Angka penjualan selama delapan hari itu merupakan dari gabungan sepuluh SPBU di Surabaya dan lima SPBU di Jakarta. Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting, mengklaim bahwa penjualan bensin hasil campuran Pertamax beroktan 92 dengan kandungan 5% bioetanol itu menuai tren positif.

"Penerimaan masyarakat cukup baik. Hingga 1 Agustus, kami menyalurkan lebih dari 35.000 kl Pertamax Green," kata Irto kepada Katadata.co.id, Rabu (2/8).

Guna meningakatkan serapan Pertamax Green pada masyarakat, Pertamina terus menggencarkan sosialisasi lewat program promosi penjualan yang berlaku sampai 23 Agustus.

Perseroan memberikan potongan harga Rp 200 per liter untuk pembelian Pertamax Green melalui aplikasi MyPertamina. Adapun harga jual Pertamax Green saat ini adalah Rp 13.500 per liter. "Masih ada ruang untuk mengenalkan produk ini lebih luas lagi," ujar Irto.

Lebih lanjut, kata Irto, perseroan juga terus berupaya mendapatkan insentif peniadaan tarif cukai etanol yang menyentuh Rp 20.000 per liter untuk mengakselerasi distribusi Pertamax Green.

Perseroan menilai pemberlakukan insentif penghapusan cukai relatif mendesak. Sebab komposisi Pertamax Green merupakan campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioethanol 5%.

"Pada dasarnya pembebasan cukai etanol secara ketentuan diperbolehkan, dan saat ini masih diupayakan dan diproses untuk mendapatkan izinnya," kata Irto.

Pemberlakukan tarif cukai pada komoditas etanol tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Regulasi tersebut mengatur tarif cukai yang dikenakan terhadap etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp 20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Tarif cukai etanol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Perseroan memproyeksikan serapan Pertamax Green 95 di Pulau Jawa dapat menyentuh lebih dari 90.000 kl per tahun dengan kebutuhan etanol mencapai 5.000 kl per tahun. Suplai etanol untuk campuran Pertamax Green seluruhnya berasal dari bahan baku tetes tebu atau molase yang merupakan produk sampingan dari produksi gula.

Saat memproduksi gula, cairan dari tebu akan diekstraksi dan dipanaskan hingga menjadi kristal. Molase adalah cairan kental berwarna hitam dengan konsistensi seperti sirup yang tertinggal saat kristalisasi cairan tebu selesai

Etanol biasa dihasilkan dengan cara fermentasi gula yang dikemudian didestilasi. Pemurnian etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...