Menteri ESDM Soal Keberatan Freeport: Tak Ada Revisi Aturan Bea Keluar

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Agustus 2023, 18:21
Freeport
Biro Pers Sekretariat Presiden / Kris
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis (1/09/2022).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah tak akan merevisi aturan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga, meski PT Freeport Indonesia atau PTFI mengajukan banding atas ketetapan tersebut. 

"Tidak ada revisi (aturan tarif bea keluar)," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (11/8).

Arifin menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti pengajuan banding Freeport Indonesia terkait penetapan tarif bea keluar ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Menurut dia, pemerintah akan secara terbuka meninjau pengajuan banding tersebut. "Mereka bisa saja naik banding. Prosesnya akan kami tindaklanjuti," kata Arifin.

Regulasi mengenai pengenaan bea keluar tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

PTFI mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang mengatur tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menurut mereka, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Freeport-McMoran Inc sebagai pemegang saham PTFI dan pemerintah pada 2018 lalu.

Juru Bicara Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan hasil perundingan tarif bea keluar merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK 2018.

Selain mengatur mekanisme penetapan bea keluar, IUPK juga mengatur proses divestasi saham PFTI ke pemerintah melalui peningkatan porsi kepemilikan saham PTFI yang dimiliki PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi 51,23%, dari sebelumnya 9,36%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...