ESDM Tetapkan 47 Klasifkasi Mineral Kritis, Termasuk Nikel dan Timah

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Agustus 2023, 14:00
Nikel
Dokumentasi perseroan
Petugas menunjukkan produk nikel mixed hydroxide precipitate (MHP) di Harita Nickel.

Selain itu, klasifikasi mineral kritis juga memperhitungkan aspek dinamika pasar serta nilai manfaat untuk perekonomian dan pertahanan negara.

Keterangan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 301 Tahun 2022 Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Nasional Tahun 2022-2027.

United States Geological Survey mengatakan mineral kritis merupakan mineral yang bernilai esensial terhadap perekonomian dan pertahanan nasional serta memiliki kerentanan dalam pasokan.

Beberapa kriteria mineral kritis yang diusulkan di Indonesia, antara lain mineral untuk mendukung industri strategis nasional, mendukung peningkatan nilai tambah, dan mempertimbangkan ketersediaan deposit tambang, teknologi pengolahan, dan risiko pasokan  dalam pasar global, serta belum ada material pengganti yang layak.

Bijih nikel dan timah memiliki potensi nilai tambah yang tinggi jika diolah menjadi produk lanjutan lewat hilirisasi di dalam negeri. Harga bijih nikel yang hanya dihargai US$ 33 per ton akan melonjak jadi US$ 2.622 per ton dan US$ 8.396 per ton setelah dimurnikan menjadi ferronikel dan nikel matte. Angka ini akan lebih tinggi jika diolah lebih jauh menjadi nikel batangan senilai US$ 13.786 per ton.

Komoditas tambang bijih timah juga berpeluang untuk menghasilkan keuntungan besar jika melewati proses hilirisasi. Adapun bijih timah hasil penambangan dihargai US$ 1.000 per ton. Angka ini akan naik jadi US$ 9.000 per ton setelah melewati proses pengolahan dan pemurnian.

Harga timah bisa melambung lebih tinggi jika sudah dalam bentuk timah batangan untuk keperluan manufaktur seharga US$ 16.250 per ton.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...