Blok Mandiodo Tutup, Perusahaan Smelter Impor Nikel dari Filipina
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Saat ini, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ridwan dianggap terlibat dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan Antam.
Ia berperan menyederhanakan aspek penilaian perusahaan pertambangan yang tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor.1806K/30/MEM/2018 pada tanggal 30 April 2018.
Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan-nya, mendapatkan kuota pertambangan bijih nikel di (RKAB) 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
Arifin mengatakan segara praktik pertambangan ilegal di Blok Mandiodo harus segera dihentikan untuk menutup celah kerugian negara makin bertambah.
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda