Pertamina akan Ajukan Proposal Kenaikan Oktan Pertalite Jadi RON 92

Muhamad Fajar Riyandanu
4 September 2023, 15:17
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

PT Pertamina berencana mengusulkan proposal kepada pemerintah untuk menaikkan angka Research Octane Number alias RON bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dari level 90 menjadi 92. Perseroan kini tengah menyiapkan langkah untuk menaikkan RON Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan mencampurnya dengan larutan 7% bioetanol alias E7.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan proposal tersebut masih berada di internal Pertamina dan akan segera disampaikan kepada pemerintah dalam waktu dekat.

Hal tersebut seiring dengan rencana Pertamina yang hanya akan merilis tiga BBM jenis bensin atau gasoline pada 2024. Tiga BBM yang dimaksud yakni Pertamax Green 92, Pertamax Green 95 hasil campuran Pertamax beroktan 92 dengan kandungan 8% bioetanol dan Pertamax Turbo.

Program tersebut merupakan upaya Pertamina untuk mendukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Regulasi tersebut mengamanatkan kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh lagi menggunakan bensin dengan nilai oktan di bawah 91.

"Pertalite dinaikkan menjadi RON 92 dengan menambahkan bioetanol 7%, Itu baru kajian dan tentunya akan diusulkan ke pemerintah," kata Irto lewat pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (4/9).

Narasi serupa juga digaungkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). Mereka menyebut pemerintah berencana untuk menaikkan oktan Pertalite menjadi 92 dari sebelumnya berada di level oktan 90. Tujuannya untuk mengurangi keluaran emisi karbon dari sektor transportasi.

Saat ditanya soal potensi kenaikan harga Pertalite dengan RON lebih tinggi, Irto mengatakan bahwa ketentuan harga jual BBM bersubsidi berada di ranah pemerintah sebagai regulator. "Kalau kebijakan harga untuk JBKP tentunya menjadi ranah regulator," ujar Irto.

Adapun Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa pemerintah tak akan mengubah harga jual Pertalite meski telah mengalami kenaikan level RON. “Pertalite tidak dihapus dengan harga tetap Rp 10.000 per liter, hanya saja kualitas dan oktannya dinaikkan menjadi 92,” kata Djoko kepada Wartawan di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Kamis (31/8).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...