Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik hingga Desember 2023

Lavinda
Oleh Lavinda
13 September 2023, 17:50
Listrik
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik kuartal keempat atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero). Artinya, tarif listrik tetap seperti kuartal sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis pada laman resmi Kementerian ESDM.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Jisman mengatakan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal keempat tahun ini ialah Mei, Juni, dan Juli 2023. Indikator menunjukkan kurs sebesar Rp 14.927,54 per US$, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan harga HBA sebesar us$ 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Jisman menjelaskan, berdasarkan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusna mengalami kenaikan dibanding tarif kuartal ketiga2023.

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman.

Dia menyebutkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...