DEN Usulkan Skema Timbal Balik dalam Ekspor Listrik RI ke Singapura

Muhamad Fajar Riyandanu
12 September 2023, 12:19
Majalah Forbes menyebut nilai kekayaan 50 orang terkaya di Singapura mencapai US$ 130 miliar pada 2019, naik 12% dibandingkan 2018.
123RF.com/Phuong Nguyen Duy
Majalah Forbes menyebut nilai kekayaan 50 orang terkaya di Singapura mencapai US$ 130 miliar pada 2019, naik 12% dibandingkan 2018.

Dewan Energi Nasional atau DEN mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyisipkan klausul ekspor-impor listrik ke Singapura. Indonesia berencana mengekspor empat gigawatt (GW) setrum dari pembangkit energi terbarukan di Kepulauan Riau ke Singapura pada 2027 hingga 2035.

Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim mengatakan klausul yang menyatakan Singapura juga perlu mengirimkan impor listrik ke Indonesia diperlukan. Langkah ini sebagai antisipasi bila terjadi kekurangan pasokan setrum di Indonesia, khususnya di kawasan Kepulauan Riau.

"Saya sampaikan bahwa ekspor energi antar negara harus mutual benefit. Sifatnya tidak ekspor saja, tapi harus ada ekspor-impor," kata Herman dalam Energy Corner CNBC pada Selasa (12/9).

Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani kerja sama ekspor listrik ke Singapura. Rencana ini menjadi bagian dari nota kesepahaman yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 8 September lalu.

Herman menilai, kesepakatan ekspor listrik ke Singapura harus diatur secara khusus lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang alias UU. Instrumen tersebut nantinya bakal menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan jual-beli listrik lintas negara maupun pasar energi antara Indonesia dengan calon mitra negara potensial.

Menurut Herman, instrumen tersebut harus mengatur ihwal penentuan tarif dan kewajiban penggunaan jaringan listrik atau grid milik BUMN atau BUMD dalam kegiatan ekspor-impor listrik antar negara.

Regulasi tersebut juga diharap mengatur kondisi khusus saat eksportir listrik mengalami kekurangan pasokan untuk pemenuhan dalam negeri. Herman mencontohkan transaksi jual-beli listrik antar negara Thailand dan Malaysia.

Dua negara sepakat bahwa ekspor-impor listrik bertujuan untuk menjaga keandalan energi nasional. Menurutnya, Thailand dan Malaysia menyepakati klausul menggilir atau swap, jika satu pihak mengalami kekurangan pasokan listrik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...