Siap-Siap, Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Hanya Untuk Masyarakat Terdaftar
Kementerian ESDM mengumumkan bahwa per 1 Januari 2024, pembeli gas LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat yang sudah terdata. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG subsidi.
Keputusan ini diambil sebagai wujud upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran pers pada Selasa (19/12).
Kartu identitas berupa KTP dan KK ini kemudian dibawa ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG agar data masyarakat dapat tercatat secara resmi. Penyerahan ini dilakukan sebelum melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg.
Tutuka mengatakan keamanan data pribadi konsumen dapat terjaga melalui pencatatan ini. Dia menyebut, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (Pertamina) menjamin bahwa data konsumen akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.