Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg Mulai 2024, Begini Aturannya
Mulai 1 Januari 2024, pembeli gas LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat yang sudah terdata berdasarkan nama dan alamat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG subsidi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran pers pada Selasa (19/12).
Keputusan ini diambil sebagai wujud upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Dalam aturan ini, pendistribusian LPG kepada pengguna tertentu dibedakan menjadi dua tahap, berikut rinciannya;
Tahap I
Pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran pada tahap I sudah dilaksanakan secara bertahap pada wilayah-wilayah di Indonesia mulai 1 Maret 2023. Berikut ketentuan pendistribusian LPG 3 Kg;
- Pendistribusian LPG tepat sasaran ini dilakukan kepada jenis konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
- Pendistribusian kepada pengguna LPG hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG Tertentu yang berasal dari perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh penyalur.
- Badan Usaha Penugasan membuat sistem berbasis web dan/atau aplikasi untuk melakukan Pendataan Pengguna LPG Tertentu dan transaksi pembelian LPG Tertentu.
- Hanya satu nama tercatat dalam NIK atau KK yang dapat menjadi kelompok pengguna LPG 3 Kg tepat sasaran.
- Pendataan Pengguna LPG ini dapat dilakukan melalui pencocokan data Data By Name By Address sesuai jenis konsumen, ataupun pendaftaran secara mandiri melalui web dan/atau aplikasi.
Mengenai pendataan mandiri, pada tahap I ini diperuntukkan bagi pengguna LPG yang tidak termasuk dalam pencocokan data. Pengguna ini akan melakukan beberapa pengisian data mulai dari;
- Jenis pengguna LPG;
- Nama lengkap;
- Nomor KK;
- NIK;
- Provinsi;
- Kabupaten/kota;
- Kecamatan;
- Kelurahan;
- Alamat lengkap;
- Data nomor telepon seluler dan alamat email jika ada.
Setelah terdata, maka pengguna dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG di Sub Penyalur LPG dengan menggunakan dan membawa KTP yang telah terdata. Kemudian Sub Penyalur akan melakukan input NIK pada sistem serta melakukan pencocokan data.
Sebagai informasi, hingga November 2023 tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Tahap II
Beberapa ketentuan dalam tahap II ini memiliki kesamaan dalam tahap I. Mulai dari penentuan jenis pengguna terdaftar, pihak distributor, serta pencocokan NIK saat ingin membeli LPG 3 Kg.
Meski ada beberapa kesamaan, dalam pelaksanaan tahap II ini ada perbedaan. Pada tahap II, Badan usaha yang bertugas melakukan pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG. Pembatasan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sistem yang sudah dibuat sebelumnya. Pembatasan ini berupa;
- Penguncian alokasi per nomor KK pengguna LPG Tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
- Penguncian alokasi per NIK pengguna LPG untuk pembatasan volume pembelian kelompok Petani Sasaran dan Nelayan Sasaran.
Dalam ketentuan juga tertulis bahwa pembelian isi ulang LPG di Sub Penyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam Data By Name By Address sesuai basil pemadanan oleh Badan Usaha Penugasan.
Selain pendataan, Badan Usaha Penugasan juga membuat layanan pengaduan bagi pengguna LPG Tertentu yang berhak dan telah terdapat dalam Data By Name By Address namun belum terdata pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
Keputusan Dirjen Migas
Selain mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pelaksanaan distribusi LPG ini juga berlandaskan pada Keputusan Dirjen Migas, No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pada Keputusan Dirjen Migas, dijelaskan beberapa hal lebih rinci mengenai pendistribusian LPG ini. Keputusan ini menjelaskan bahwa meskipun pendataan pengguna sudah dilaksanakan sejak Maret, namun pelaksanaan pembelian LPG yang hanya dapat dilakukan oleh pengguna terdata baru diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Dalam Keputusan Dirjen Migas, disebutkan bahwa pelaksanaan tahap II ini akan diterapkan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG mulai berlaku.