Belum Ada Peminat, Sejumlah WK Migas Ditetapkan Jadi Wilayah Terbuka
WK Natuna D-Alpha
Selain dua faktor di atas, sebelumnya Tutuka mengatakan kendala pengembangan Natuna D-Alpha bukan berasal dari permasalahan antar negara. “Aslinya tidak ada masalah mengenai batas negara di Natuna D-Alpha, masalahnya lebih ke keekonomian,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (11/1).
Terlebih menurut Tutuka, wilayah kerja Tuna yang letaknya lebih utara daripada D-Alpha juga tidak memiliki kendala batas negara. “Jadi saya kira kalau akan dipermasalahkan negara lain, ya tidak,” ujarnya.
Tutuka mengatakan, Natuna memiliki kelebihan dari segi geografis. “Natuna itu tempatnya sangat strategis. Kalau bisa dikelola, kemudian ada kegiatan ekonomi skala besar. ini bisa jadi anchor atau menunjukkan eksistensi Indonesia,” kata dia.
Meski tak kunjung mendapatkan investor, pemerintah akan terus mengusahakan. Namun, Tutuka mengatakan sedang rampungkan UU Migas.
“Kami perlu basis undang-undang. Sebenarnya, kami menunggu UU Migas, karena ketika UU tersebut selesai maka secara hukum posisi kita lebih kuat, lebih form. Sebab dalam UU tersebut diatur secara komprehensif,” ujar dia.
Sebagai informasi, wilayah kerja yang berjarak 250 kilometer dari lepas pantai Kepulauan Natuna ini terdiri atas 71% cadangan gas yang berisi CO2. “Produksi CO2 nya itu sama dengan produksi gas nasional seluruh indonesia,” kata Tutuka (16/11).
Menurut catatan Kementerian ESDM, Blok Natuna D-Alpha ini sebelumnya dikembangkan oleh Pertamina berdasarkan Surat Menteri ESDM No 3588/11/MEM/2008 tertanggal 2 Juni 2008 tentang Status Gas Natuna D Alpha. Namun akhirnya Pertamina menterminasi atau mengembalikan blok tersebut kepada pemerintah pada 2022 lalu.