BPH Migas Akan Revisi Aturan Subpenyalur dan Pengawasan BBM Subsidi
Dengan adanya revisi aturan tersebut, dia berharap masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah.
Subpenyalur Merupakan Perwakilan Konsumen
Dia menegaskan, bahwa subpenyalur bukan kegiatan usaha hilir migas, namun merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM.
Mereka menyalurkan BBM Subsidi khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkut ditetapkan oleh bupati setempat.
"Subpenyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna, bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa subpenyalur merupakan pengecer yang dilegalkan, bukan seperti itu," ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambil BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim meminta instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar revisi aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat.
"Public hearing terkait subpenyalur ini telah dua kali dilaksanakan. Diharapkan instansi terkait serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan," kata Abdul.
Pada kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung Agus Istiqlal juga berharap, adanya solusi agar nelayan dan petani di daeran tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.