Divestasi 14% Saham Terlaksana, Vale Tagih Perpanjangan KK Jadi IUPK

Mela Syaharani
27 Februari 2024, 14:12
vale, divestasi, iupk, mind id
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
PT Vale Indonesia meluncurkan truk listrik untuk operasional tambang.
Button AI Summarize

PT Vale Indonesia Tbk berharap izin usaha pertambangan (IUPK) bisa segera didapatkan setelah dokumen transaksi divestasi saham ditandatangani pada Senin (26/2).

“Kami berharap IUPK bisa kami dapatkan dalam waktu dekat,” kata Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy melalui siaran pers yang dikutip pada Selasa (27/2).

Penandatanganan divestasi saham PT Vale ini dilakukan oleh PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) bersama dengan Vale Canada Limited (VCL), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Heads of Agreement yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2023 lalu. MIND ID bersama VCL dan SMM telah menyepakati akuisisi saham PT Vale oleh MIND ID sebesar 14% dari total kepemilikan saham PT Vale.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting bagi PT Vale guna menyelesaikan kewajiban divestasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu prasyarat perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dalam bentuk IUPK.

Setelah divestasi selesai dilakukan, seperti yang telah disampaikan setelah penandatanganan Heads of Agreement, MIND ID bersama-sama dengan VCL akan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha Vale.

Vale diharapkan mampu menjalankan strategi pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan serta mendukung program hilirisasi industri nikel yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi Vale. Melalui penandatanganan perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi, Vale telah selangkah lebih maju untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK yang akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan pengembangan bisnis ke depan,” ujarnya.

Para pihak akan mengupayakan agar penyelesaian transaksi divestasi dilakukan sesuai kesepakatan dalam waktu yang singkat dengan tetap mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...