Pemerintah Batalkan Pencabutan 585 IUP Tambang Minerba

Mela Syaharani
20 Maret 2024, 12:10
tambang, iup, minerba, kementerian esdm, bkpm, kementerian investasi
Delta Dunia Makmur
Ilustrasi tambang minerba.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba).

“Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (20/3).

Meski sudah dicabut, Arifin mengatakan baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba, baik Minerba One Data Indonesia (MODI) ataupun Minerba One Map Indonesia (MOMI).

“Sisanya sebanyak 4 IUP sedang proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Dia menyampaikan data pencabutan IUP didapatkan berdasarkan hasil rekap email dari BKPM yang ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Menurut paparan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan IUP yang dicabut hingga 14 Maret lalu mencapai 2.051 dari target 2.078 pencabutan. Sebanyak 2.051 IUP yang tercabut ini terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang dicabut berdasarkan SK pencabutan.

Sebanyak 27 IUP tidak dicabut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 8 IUP Aceh karena otonomi khusus, 12 IUP Batuan karena Kewenangan Gubernur, 1 IUP Aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut dua kali.

Arifin mengatakan, terdapat dua hal utama yang menyebabkan pemerintah mencabut IUP perusahaan tambang tersebut yakni tidak menyampaikan RKAB sejak 2017, dan ada juga perusahaan yang telah dianggap pailit.

“Namun satgas penataan lahan dan penataan investasi masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan,” ucapnya.

Mengacu Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa pertambangan mineral dan batu bara dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban serta ketentuan perundangan.

“Dengan mekanisme yang ada, oleh satgas penataan investasi beberapa perusahaan kemudian dibatalkan pencabutannya karena telah memenuhi persyaratan,” kata dia.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...