Soal Lambatnya Revisi Aturan Pembatasan Pertalite, ESDM: Kendala Data
Kementerian ESDM mengatakan data menjadi salah satu kendala yang menyebabkan belum rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur pembatasan Pertalite, hingga saat ini.
“Kendalanya kan data, mudah-mudahan bisa diselesaikan supaya kedepannya lebih baik,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip pada Senin (25/3).
Dalam revisi perpres tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) ini pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi BBM subsidi. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
“Revisi Perpres 191 ini kan untuk bisa mengatur. Sekarang kan tidak teratur, masyarakat yang mampu masih bisa membeli BBM subsidi. Mengambil hak,” ujarnya.
Dia menyampaikan, kendala data ini tidak dapat diselesaikan dengan pencocokan menggunakan data pelanggan PLN. Data yang dimaksud adalah data pelanggan berdasarkan jumlah daya yang diambil, seperti 450 volt ampere (VA), 900 VA, dan seterusnya.
“Tidak ada nyambungnya data PLN dengan aturan bensin ini. Karena setiap kendaraan itu ada cc-nya. Nah itu tidak bisa kalau kami menentukan (konsumen BBM) harus lihat rumahnya (masyarakat sebagai pelanggan listrik),” ucapnya.
Sebelumnya, pada awal Maret Arifin mengatakan revisi aturan ini ditargetkan rampung tahun ini. “Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, karena draftnya sudah satu tahun. Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” kata Arifin pada awal Maret.
Senada dengan pernyataan terbarunya, Arifin menitikberatkan bahwa BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.
Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.
“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.
Pernyataan mengenai target revisi Perpres 191 ini merupakan angin segar bagi kemajuan pembahasan aturan tersebut. Pasalnya pada Oktober 2023 lalu Arifin mengatakan pembahasan revisi Perpres 191 masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.