Soal Lambatnya Revisi Aturan Pembatasan Pertalite, ESDM: Kendala Data

Mela Syaharani
25 Maret 2024, 10:36
bbm, subsidi bbm, pertalite, bbm bersubsidi
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi subsidi energi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp164,3 triliun atau terserap hanya sebanyak 72,25 persen dari pagu anggaran dalam APBN 2023 sebesar Rp209,9 triliun, realisasi tersebut turun 4,4 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni sebesar 171,9 triliun.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM mengatakan data menjadi salah satu kendala yang menyebabkan belum rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur pembatasan Pertalite, hingga saat ini.

“Kendalanya kan data, mudah-mudahan bisa diselesaikan supaya kedepannya lebih baik,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip pada Senin (25/3).

Dalam revisi perpres tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) ini pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi BBM subsidi. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

“Revisi Perpres 191 ini kan untuk bisa mengatur. Sekarang kan tidak teratur, masyarakat yang mampu masih bisa membeli BBM subsidi. Mengambil hak,” ujarnya.

Dia menyampaikan, kendala data ini tidak dapat diselesaikan dengan pencocokan menggunakan data pelanggan PLN. Data yang dimaksud adalah data pelanggan berdasarkan jumlah daya yang diambil, seperti 450 volt ampere (VA), 900 VA, dan seterusnya.

“Tidak ada nyambungnya data PLN dengan aturan bensin ini. Karena setiap kendaraan itu ada cc-nya. Nah itu tidak bisa kalau kami menentukan (konsumen BBM) harus lihat rumahnya (masyarakat sebagai pelanggan listrik),” ucapnya.

Sebelumnya, pada awal Maret Arifin mengatakan revisi aturan ini ditargetkan rampung tahun ini. “Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, karena draftnya sudah satu tahun. Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” kata Arifin pada awal Maret.

Senada dengan pernyataan terbarunya, Arifin menitikberatkan bahwa BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.

Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.

“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.

Pernyataan mengenai target revisi Perpres 191 ini merupakan angin segar bagi kemajuan pembahasan aturan tersebut. Pasalnya pada Oktober 2023 lalu Arifin mengatakan pembahasan revisi Perpres 191 masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...