Curhat Dirjen Minerba: Ditekan Menteri ESDM Gegara RKAB Lambat

Mela Syaharani
26 Maret 2024, 18:44
rkab, minerba, pertambangan, dirjen minerba, kementerian esdm, dpr
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan penyebab lambatnya persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) dari perusahaan-perusahaan mineral dan batu bara berkaitan dengan kelengkapan persyaratan yang belum sepenuhnya dipenuhi.

“RKAB tidak tidak sulit diterbitkan asal dengan catatan si pelaku usaha bisa melengkapi persyaratannya. Karena selama ini pelaku usaha belum bisa melengkapi persyaratannya,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (26/3).

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah cara agar memudahkan proses penerbitan melalui pelatihan atau coaching clinic dari Dirjen Minerba. “Sudah Coaching Clinic pun itu belum semua perusahaan bisa menyelesaikan,” ujarnya.

Bambang mengaku, lambatnya proses penerbitan RKAB juga berimbas pada tekanan yang dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. “Saya juga dikejar-kejar menteri saya, kenapa RKAB lambat. Kami sudah siap tapi pelaku usaha belum bisa melengkapi dan merespon,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Bambang menyampaikan bahwa keterlambatan ini juga berpotensi disebabkan karena staf para perusahaan yang kurang amanah.

“Yang kami temukan di lapangan ternyata kalau dari kesimpulan saya, staf pelaku usaha yang malas untuk melengkapi persyaratan. Dia melapor pada bosnya bahwa sudah dikirim. Ternyata tdk ada di tempat saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan per 18 Maret telah menerima 731 permohonan RKAB perusahaan mineral untuk periode 2024 hingga 2026. Bambang mengatakan Kementerian ESDM baru memproses 201 permohonan atau 27,49% dari total, dengan 191 RKAB (26,13%) disetujui dan 10 (1,37%) ditolak.

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Ditjen Minerba, hasilnya sebagai berikut. Penyelesaian RKAB saat ini 201 permohonan dengan persetujuan sebanyak 191 dan penolakan 10 permohonan,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).

Meski baru memproses 201 permohonan, Bambang tetap membuka peluang perbaikan. “Sampai saat ini ada 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan aspek esensial,” ujarnya.

Aspek esensial yang dimaksud yakni administrasi, sumber daya dan cadangan, penambangan, pengolahan, pemasaran, PPM, keuangan PNBP, serta keselamatan pertambangan.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...