Bahlil akan Beri IUP pada Ormas, Pakar: Tanpa Lelang Langgar Aturan

Mela Syaharani
30 April 2024, 16:44
iup, bahlil, ormas, tambang,
Katadata/Mela Syaharani
Ilustrasi tambang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli merespons rencana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang akan membagikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Yang dimaksud mungkin perusahaan yang dibentuk oleh Ormas keagamaan yang dimaksud. Ormas sendiri bukan badan usaha yang dibenarkan secara hukum untuk menjalankan usaha pertambangan,” kata Rizal kepada Katadata.co.id pada Selasa (30/4).

Menurut dia, pembagian atau alih kelola IUP kepada pihak tertentu harus mengikuti peraturan yang berlaku. “Kalau pembagian IUP tersebut tanpa lelang tentu akan menyalahi regulasi baik Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP),” kata dia.

“Karena jelas di UU dan PP disebutkan bahwa IUP harus ditender dengan prioritas kepada BUMN dan BUMD, selanjutnya baru dapat dilelang kepada perusahaan swasta,” ujarnya lagi.

Rizal menyebut pemerintah tentu akan menjalankan proses alih kelola IUP dengan good governance, atau dalam kata lain tidak melanggar regulasi yang ada karena berpotensi akan digugat oleh masyarakat.

“Kenapa harus lelang? Ini mencerminkan transparansi pengelolaan usaha pertambangan yang prudent dan adanya pendapatan negara dari kegiatan lelang tersebut dari PNBP berupa kompensasi data dan informasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari kegiatan ini pemerintah juga akan mendapatkan harga lelang tertinggi yang nantinya dana tersebut masuk ke kas negara. “Kemudian pemerintah juga harus menjamin tata kelola pertambangan dengan mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice),” kata dia.

Rizal mengatakan kewenangan penentuan kepemilikan atau pemenang IUP juga berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Ranah perizinan di bidang minerba itu seharusnya Menteri ESDM sebagai Kementerian Sektoral seperti yang dinyatakan dalam UU,” ujar Rizal.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berencana memberikan IUP yang sudah dicabut kepada sejumlah ormas keagamaan. “Kita tunggu PP-nya nanti akan saya jelaskan dan detailkan,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Jakarta pada Senin (29/4).

Bahlil menyampaikan, alasan pemberian IUP ini berkaitan dengan peran para ormas saat masa perjuangan kemerdekaan. “Logikanya begini kalian punya hati tidak sih? Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, saat Indonesia belum merdeka memang siapa yg memerdekakan bangsa ini?” ujarnya.

Dia juga membahas peran ormas saat terjadinya agresi militer pada 1948. “Memang siapa yang membuat fatwa? Para konglomerat, perusahaan? Kan yang buat para tokoh agama. Disaat Indonesia sudah merdeka masa tidak boleh kami memberikan mereka perhatian,” ucapnya.

Bahlil menegaskan akan terus memperjuangkan pemberian IUP ini bagi ormas-ormas tersebut. “Saya kalau untuk urusan agama kapanpun dan dimanapun saya akan perjuangkan, siapapun saya tidak ada urusan,” katanya.

Bahlil sudah mengatakan tentang rencana ini pada Maret lalu. Pembagian IUP tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan setingkat Peraturan Pemerintah.

Bahlil menjelaskan IUP tersebut berasal dari 2.078 IUP yang telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk dicabut. Pencabutan IUP sebelumnya dilakukan karena para pemiliknya sebelumnya tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya ke pemerintah.

Bahlil mengaku, pembahasan pemberian IUP ke ormas muncul saat merumuskan revisi PP No. 96 Tahun 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengaku menemukan kata sepakat dalam diskusi tersebut, yakni harus ada keadilan dalam redistribusi IUP yang telah dicabut. Walau demikian, Bahlil belum memastikan apakah pemberian IUP ke ormas keagamaan akan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 atau tidak.

"Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 Tahun 2021 atau Peraturan Presiden. Yang pasti, aturan pemberian IUP ke ormas keagamaan masih didiskusikan," ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...