Bahlil akan Beri IUP pada Ormas, Pakar: Tanpa Lelang Langgar Aturan

Mela Syaharani
30 April 2024, 16:44
iup, bahlil, ormas, tambang,
Katadata/Mela Syaharani
Ilustrasi tambang.
Button AI Summarize

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli merespons rencana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang akan membagikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Yang dimaksud mungkin perusahaan yang dibentuk oleh Ormas keagamaan yang dimaksud. Ormas sendiri bukan badan usaha yang dibenarkan secara hukum untuk menjalankan usaha pertambangan,” kata Rizal kepada Katadata.co.id pada Selasa (30/4).

Menurut dia, pembagian atau alih kelola IUP kepada pihak tertentu harus mengikuti peraturan yang berlaku. “Kalau pembagian IUP tersebut tanpa lelang tentu akan menyalahi regulasi baik Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP),” kata dia.

“Karena jelas di UU dan PP disebutkan bahwa IUP harus ditender dengan prioritas kepada BUMN dan BUMD, selanjutnya baru dapat dilelang kepada perusahaan swasta,” ujarnya lagi.

Rizal menyebut pemerintah tentu akan menjalankan proses alih kelola IUP dengan good governance, atau dalam kata lain tidak melanggar regulasi yang ada karena berpotensi akan digugat oleh masyarakat.

“Kenapa harus lelang? Ini mencerminkan transparansi pengelolaan usaha pertambangan yang prudent dan adanya pendapatan negara dari kegiatan lelang tersebut dari PNBP berupa kompensasi data dan informasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari kegiatan ini pemerintah juga akan mendapatkan harga lelang tertinggi yang nantinya dana tersebut masuk ke kas negara. “Kemudian pemerintah juga harus menjamin tata kelola pertambangan dengan mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice),” kata dia.

Rizal mengatakan kewenangan penentuan kepemilikan atau pemenang IUP juga berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Ranah perizinan di bidang minerba itu seharusnya Menteri ESDM sebagai Kementerian Sektoral seperti yang dinyatakan dalam UU,” ujar Rizal.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berencana memberikan IUP yang sudah dicabut kepada sejumlah ormas keagamaan. “Kita tunggu PP-nya nanti akan saya jelaskan dan detailkan,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Jakarta pada Senin (29/4).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...