Pemerintah akan Terbitkan Aturan Turunan Terkait Izin Tambang Ormas
Kementerian ESDM mengatakan pemerintah akan menerbitkan regulasi turunan yang mengatur lebih rinci terkait pemberian prioritas penawaran wilayah izin pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Nanti akan ada Peraturan Presiden,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Jumat (7/6).
Arifin mengatakan aturan ini akan segera diajukan, namun tidak dalam bulan ini. “Digodok dulu,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur bahwa ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5).
Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas PKP2B. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid.
Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.
“Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batu bara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis akhir beleid tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang akan ditawarkan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Arifin menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.
“Itu berasal dari wilayah tambang yang diciutkan. Ormas diberi kesempatan, kalau melalui nanti mereka tidak akan dapat,” kata Arifin.
Arifin turut menyebutkan, rincian perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan PKP2B ini. Ormas akan mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Arifin mengatakan, pemerintah telah memetakan pemberian WIUPK ini.
“Satu agama satu, kan yang besar-besar organisasi dan pilarnya. Misalnya Islam kan ada dua, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Kemudian Katolik KWI, Protestan PGI, dana da Buddha dan Hindu,” ujarnya.
Arifin menyampaikan kebijakan ormas keagamaan untuk bisa mengelola ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk bisa mendukung kegiatan mereka.
“Supaya mereka ada sumber finansial yang bisa mendukung kegiatan keagamaan seperti ibadah, pendidikan, serta masalah kesehatan. Itu hanya diberikan untuk enam ormas saja,” ucapnya.