Pertamina Ajukan Kepemilikan Barang Milik Negara Senilai Rp 4,18 T

Mela Syaharani
2 Juli 2024, 19:15
Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas manifold di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). Pertamina EP Papua Field, yang merupakan lapangan produksi migas pe
ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU
Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas manifold di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). Pertamina EP Papua Field, yang merupakan lapangan produksi migas pertama di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya sejak 1932, mencatat angka produksi sebesar 772 barel minyak per hari (BOPD) per 10 Juni 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pertamina (Persero) berencana mengajukan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM senilai Rp 4,18 triliun kepada perusahaan melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintahan Pusat (PMPP).

“Kementerian ESDM ini terkait dengan dua aset jaringan gas atau jargas dan stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG yang telah dibangun sejak 2018 hingga 2021,” kata Direktur Keuangan PT Pertamina Emma Sri Martini dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/7).

Aset senilai Rp 4,18 triliun ini berupa 82 ruas jargas dengan satu unit SPBG dan satu paket infrastruktur pipa pendukung SPBG. Pertamina sebelumnya telah mengelola jargas dan SPBG ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 85K/16/MEM/2020 serta Surat Dirjen Migas No. 0076/10/DJM.I/2018.

Adapun usulan ini telah mengantongi persetujuan sesuai dengan tiga Surat Menteri Keuangan. Selain pengajuan kepemilikan aset Kementerian ESDM, Pertamina juga mengajukan hal yang sama untuk aset dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Emma menjelaskan bahwa untuk aset Kemenhub terkait dengan aset hydrant depot pengisian pesawat udara atau DPPU. Untuk DPPU, Pertamina mengajukan dua kepemilikan atas DPPU Juanda senilai Rp 9,4 miliar, dan DPPU Hasanudin sebesar Rp 3,04 miliar.

Pertamina menyebut, sarana Fuel Hydrant ini diharapkan dapat meningkatkan kehandalan operasional pelayanan pengisian avtur ke pesawat udara.

Terkait DPPU ini, Pertamina telah mendapat persetujuan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme PMPP, sesuai dengan surat Menteri Keuangan pada 5 Januari lalu.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...