Freeport: Kami Terus Koordinasi dengan Pemerintah Terkait Perpanjangan IUPK
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan perkembangan proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan setelah tahun 2041.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait perpanjangan IUPK,” kata VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (20/8).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan bahwa perpanjangan IUPK Freeport saat ini sudah hampir selesai. Meski begitu, Bahlil menyentil Freeport yang dinilai lambat dalam memenuhi persyaratan.
“Freeport lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Senin (19/8).
Menurut Bahlil, salah satu proses yang lambat dilakukan Freeport adalah terkait negosiasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum selesai. “Jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga,” ujarnya.
Diurus Sebelum Pemerintahan Baru Mulai
Saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil memastikan bahwa perpanjangan IUPK Freeport akan terlaksana pada tahun ini, sebelum pemerintahan baru dimulai.
“Dalam perpanjangannya nanti akan kami urus sebelum pemerintahan selesai,” kata Bahlil dalam Kuliah Umum di IPDN yang dipantau secara daring pada Kamis (11/7).
Saat ini, Freeport memiliki IUPK yang berlaku hingga 2041. Bahlil mengatakan, perpanjangan kontrak Freeport setelah 2041 akan membuat Indonesia mendapat tambahan saham sebanyak 10%. “Jadi total saham Indonesia di Freeport itu sebesar 61%,” ujarnya.
Sebelumnya, kabar penambahan saham 10% ini pernah dikatakan Bahlil dalam peresmian operasi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga Manyar milik Freeport di Gresik beberapa waktu lalu.
“Rasa-rasanya agak kurang adil kalau kami tidak memberi perpanjangan izin, apalagi sudah membangun smelter di Gresik dan kita akan mendapatkan penambahan saham 10%. Sudah disetujui juga, Freeport akan membangun smelter di Papua,” kata Bahlil pada Kamis (27/6).
Melalui kepemilikan saham tersebut, Freeport sudah menjadi milik Indonesia. “Sudah bukan lagi milik Freeport McMoran, sudah menjadi milik BUMN. Jadi ini kan punya negara, kenapa harus kami buat ribet-ribet perpanjangannya,” kata dia.
Namun hingga saat ini perpanjangan IUPK tersebut belum diberikan. Bahlil mengatakan pemerintah akan segera merampungkan proses tersebut secepatnya. “Tergantung, kalau Freeport juga sudah memenuhi semua persyaratannya, maka kami akan melakukan percepatan,” ucapnya.