Bahlil: Muhammadiyah Dapat Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas KPC

Ringkasan
- Ketiga calon wakil presiden, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar, serta Gibran Rakabuming Raka telah menghadiri debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC).
- Mahfud MD tiba pukul 18.15 mengenakan pakaian mirip anggota mapala, sedangkan Ganjar dan Muhaimin mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Gibran dan Prabowo Subianto tiba sekira pukul 18.54 dengan kemeja biru muda.
- Debat cawapres membahas tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan topik terkait lainnya, dengan 11 panelis dan 2 moderator mengawal pelaksanaannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Sedangkan rganisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akan mengelola tambang bekas PT Kaltim Prima Coal atau KPC.
“Muhammadiyah sekarang sudah turun izin usaha pertambangan. Sudah positif pakai yang eks Adaro,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1).
Selain Muhammadiyah, menurut Bahlil, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B. NU akan mengelola tambang bekas PKP2B KPC.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya, mengatakan telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur. Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga.
Adapun mereka saat ini tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi. "Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).