Modus Korupsi Minyak Pertamina: Tersangka Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

Mela Syaharani
25 Februari 2025, 13:56
Pertamina
Kejagung
Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 - 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), diduga melakukan kebohongan dalam proses pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa tersangka RS melakukan pembayaran untuk BBM Ron 92 (setara Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) atau kadar lebih rendah.

“Kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Namun, dalam praktiknya, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP) diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

“Pengondisian ini menyebabkan pemenuhan minyak bumi dilakukan melalui impor. Saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi oleh KKKS juga ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis,” kata Qohar.

Manipulasi Harga dan Kerugian Negara

Dalam proses impor, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Qohar menyatakan bahwa harga pembelian impor dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri memiliki selisih yang sangat tinggi.

Tiga tersangka utama dalam kasus ini bekerja sama untuk memenangkan broker minyak mentah. Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) berkomunikasi dengan Agus Purwono agar bisa mendapatkan harga tinggi sebelum syarat impor terpenuhi.

Mereka juga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin untuk mengimpor minyak mentah dan dari Riva Siahaan untuk produk kilang. Sementara Muhammad Kerry Andrianto Riza (MK AR) berperan sebagai broker impor minyak mentah dan produk kilang.

Akibat praktik ini, harga dasar yang menjadi acuan dalam penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM meningkat. HIP ini juga menjadi dasar pemberian subsidi dari APBN, sehingga negara mengalami kerugian yang sangat besar.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Qohar.

Tujuh Tersangka yang Telah Ditetapkan:

  1. RS – Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP – Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MK AR – Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...