Risiko Hukum Membayangi Rencana Impor Migas AS Tanpa Lelang
Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan presiden atau Perpres yang membuka kesempatan bagi PT Pertamina (Persero) untuk membeli komoditas minyak dan gas bumi (migas) dari perusahaan Amerika Serikat tanpa melalui proses lelang (bidding). Aturan ini merupakan salah satu rangkaian kesepakatan negosiasi tarif resiprokal 19% yang ditetapkan AS kepada Indonesia.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Pertamina melakukan lelang terbuka untuk impor komoditas energi dari luar. Namun perusahaan tetap harus mengikuti mekanisme seleksi pemasok yang diatur dalam peraturan.
"Prinsipnya harus berbasis tata kelola yang baik, harus dapat dipertanggungjawabkan, dan selanjutnya dilakukan audit. Jadi tidak bisa penunjukan asal atau tanpa proses,” kata Bisman saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (18/11).
Dengan membuka mekanisme pembelian komoditas tanpa lelang, potensi masalah hukum akan selalu ada di kemudian hari. Menurut dia, Pertamina harus memastikan seluruh proses impornya sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada fraud (penyelewengan), dan tidak merugikan negara.
“Sudah banyak contoh kasus hukum seperti ini, awalnya aman tetapi sekian tahun kemudian menjadi kasus (korupsi). Jadi pejabat Pertamina maupun pemerintah perlu berhati-hati,” ujarnya.
Negosiasi Tarif dengan AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan AS. “Karena ini bagian dari reciprocal tariff. Jadi untuk perusahaan AS, tanpa bidding,” ujarnya kemarin.
Ia menyebut negosiasi antara RI dan AS mengenai pembebasan tarif sejumlah komoditas unggulan kini memasuki tahap final. Pemerintah menargetkan seluruh proses dapat selesai tahun ini. “Tinggal finalisasi legal drafting-nya (penyusunan hukum),” katanya.
Beberapa komoditas Indonesia yang tidak diproduksi di AS dipastikan akan memperoleh pembebasan tarif masuk, seperti minyak kelapa sawit (CPO), karet, teh, dan kopi. Adapun komoditas tekstil dan alas kaki masih dalam proses pembahasan.
Masih Impor dari Singapura
Indonesia saat ini masih mengimpor minyak dan gas bumi dari Singapura. “Belum ada (penghentian impor dari Singapura),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat (7/11).
Dalam proses negosiasi dengan AS, Indonesia berencana mengimpor produk-produk migas negara tersebut senilai US$ 15 miliar atau Rp 250 triliun. Rencana ini juga akan mengubah komposisi impor migas Indonesia ke negara lain, termasuk Singapura.
“Semua yang berhubungan dengan kesepakatan tarif itu saat ini masih dalam proses, jadi belum diputuskan (mana impor yang diubah) ke mana dan di mana,” ujarnya.
