Beberapa Sektor Usaha Terancam Mati Akibat Pemberlakuan PSBB

Rizky Alika
7 April 2020, 21:11
Sejumlah Sektor Usaha Terancam Mati Terdampak Corona & PSBB .
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Sektor angkutan orang diprediksi terdampak cukup besar terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Pengusaha menyatakan, kebijakan tersebut dapat menyebabkan sejumlah industri nyaris mati, terlebih sebelumnya mengalami pelemahan permintaan akibat pandemi corona

Hal tersebut berlaku bagi industri yang tidak dikecualikan dari kebijakan PSBB. Sektor usaha yang hampir mati tersebut seperti pariwisata, jasa angkutan orang, dan properti. Sektor-sektor ini telah kehilangan pasarnya seiring dengan diterapkannya kebijakan itu.

Sementara berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sejumlah bidang usaha komersil dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas di antaranya pertokoan yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, seperti makanan. Kemudian, bank, media cetak dan elektronik, telekomunikasi dan internet.

Lalu, sektor usaha pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Pom bensin, LPG, outlet retail dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. Pasar modal, layanan penyimpanan, pergudangan dingin dan layanan keamanan.

"Kami proyeksikan sektor usaha di luar sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah PSBB akan mengalami penurunan kinerja yang lebih dalam hingga mendekati dormant/mati," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).

(Baca: Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona)

Meski demikian,  Shinta mengatakan, kondisi masing-masing perusahaan akan berbeda. Sebab, masih Ada sektor yang masih memiliki permintaan pasar yang baik. Selain itu, ada pula sektor usaha yang dapat menerapkan skema shifting dari rumah atau dapat mempertahankan kinerjanya meski menerapkan bekerja dari rumah dalam skala besar.

Namun, dia memperkirakan, sektor yang dikecualikan dalam PP PSBB tersebut akan beroperasi dalam kondisi kerja di bawah normal. Sebab, dengan adanya PSBB, aktivitas perkantoran/perusahaan yang saat ini masih bisa bekerja diperkirakan akan semakin menurun, termasuk produktivitas pekerjanya. 

"Karena yang menekan bukanlah pasarnya tetapi regulasi yang membatasi pergerakan orang dan barang sepanjang PSBB diberlakukan," ujar dia.

Senada dengan Shinta, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Anton J. Supit juga mengatakan, kegiatan ekonomi akan mengalami kerugian yang besar bila aktivitas masyarakat dibatasi. Hal tersebut mengacu pada kondisi di Hubei, Tiongkok.

Namun, ia belum bisa memperkirakan total kerugian yang dialami oleh industri saat aturan ini diterapkan. 

(Baca: Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari)

Meski begitu, dia pun mendukung solusi utama mengatasi masalah saat ini, adalah dengan memutus rantai penyebaran mengatasi wabah corona terlebih dahulu. "Selain itu, transparansi juga diperlukan bagi industri," ujar dia.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani memastikan, tidak seluruh industri akan ditutup seiring dengan diterapkannya PSBB.

Industi untuk produk yang dibutuhkan masyarakat dipastikan tetep berjalan, seperti industri yang berhubungan untuk penanggulangan corona dan kebutuhan dasar masyarakat, sepei makanan minuman. 

"Industri-industri tersebut masih bisa jalan walaupun itu kapasitanya terbatas," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...