Presiden Jokowi: Tidak Masalah Uni Eropa Tak Beli CPO Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak masalah bila Uni Eropa tak membeli minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia. Sebab, komoditas itu bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti biodiesel 20% (B20) dan biodiesel 30% (B30).
"Jika kamu (Uni Eropa) tidak beli CPO Indonesia, tidak apa-apa karena kami telah menjadikan kelapa sawit sebagai B20 dan B30," kata Jokowi saat menghadiri HUT PDI Perjuangan ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).
Jokowi mengatakan, Uni Eropa telah mengeluarkan isu bahwa sawit merupakan komoditas yang tidak ramah lingkungan. Padahal, kata dia, harga sawit lebih murah dibandingkan minyak bunga matahari.
Ia pun mempertanyakan maksud dari Benua Biru tersebut. Menurut dia, pernyataan Uni Eropa dapat menimbulkan perang ekonomi antarnegara. Karena itu, Jokowi menyarankan penggunaan kelapa sawit untuk konsumsi di dalam negeri.
(Baca: RI Siapkan Jurus Hadapi Uni Eropa Dalam Gugatan Diskriminasi Sawit)
Selain itu, ia meminta Indonesia untuk tidak mengekspor CPO terus menerus. Hal ini guna menghindari komoditas sawit Indonesia dipermainkan di pasar global.
Ia berharap, CPO yang diekspor dalam bentuk olahan setengah jadi atau produk jadi. Hal tersebut untuk mendorong hilirisasi produk sawit seperti biodiesel.
Dengan B30 saja, kata Jokowi, Indonesia dapat menghemat devisa hingga Rp 100 triliun per tahun. Penghematan tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 200 triliun bila menggunakan biodiesel 50% (B50).
(Baca: Wamendag Optimistis RI Menangkan Gugatan Diskriminasi Sawit Eropa )
Dalam acara tersebut, Jokowi juga menyampaikan nilai-nilai Trisakti Presiden Soekarno, yaitu berdikari di bidang ekonomi. "Jadi kita tidak mudah ditekan oleh siapapun, dari negara mana pun. Kita akan mandiri," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa memberlakukan aturan arahan energi terbarukan atau Renewable Energy Directive II (RED II). Aturan itu menyatakan, konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi di Uni Eropa akan dibatasi pada 2020-2023. CPO masuk dalam kategori minyak nabati berisiko tinggi.
Selain itu, Uni Eropa mengenakan bea masuk antisubsidi dengan rentang marjin 8-18% untuk biodiesel Indonesia. Penyebabnya, Uni Eropa menilai pemerintah Indonesia memberikan fasilitas subsidi kepada produsen atau eksportir biodiesel yang melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
(Baca: Bahas Sengketa Sawit & Nikel, RI Akan Hadapi Eropa Januari 2020)