Kemendag Sebut Rencana Balasan Tarif Produk Susu ke Uni Eropa Wajar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut wacana pengenaan tarif bea masuk untuk produk susu dan turunannya(dairy products) asal Uni Eropa sebagai hal yang wajar. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal tersebut diperbolehkan oleh ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) asalkan disertai dengan bukti yang mendukung.
"Ini merupakan prosedur normal dan mekanisme yang diperbolehkan dari WTO," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (16/7).
Menurutnya, pemerintah bisa menaikkan bea masuk bila memiliki bukti produk susu dalam negeri mengalami kerugian. Dengan demikian, Kemendag dapat mengajukan pengenaan bea masuk anti dumping untuk melindungi produsen dalam negeri dari praktik kecurangan oleh importir.
(Baca: Eropa Sebut Wacana Pembalasan Tarif Produk Susu Langgar Ketentuan WTO )
Karena itu, sebagai langkah awal, Kemendag akan melakukan penyidikan produk susu impor Uni Eropa. Setelah penyidikan dilakukan, usulan tarif akan diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Jadi kalau ada butki, bisa ditetapkan bea masuk anti dumping-nya," ujar dia.
Sebelumnya, Uni Eropa menyatakan Indonesia dapat melanggar ketentuan WTO jika menaikkan bea masuk dairy products sebagai balasan terhadap tindak diskriminasi sawit. Aksi pembalasan (retaliasi) dinilai bertentangan dengan regulasi WTO.
"WTO tidak mengizinkan dan benar-benar melarang pembalasan, dalam hal ini (pengenaan tarif) produk susu," kata Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quartodi.
(Baca: Kenaikan Tarif Impor Susu Eropa Dikhawatirkan Picu Perang Dagang)
Tindakan tersebut juga menurutnya tidak bisa diterima dalam hubungan antar negara maupun negosiasi perdagangan bebas. Di sisi lain, retaliasi juga dapat merugikan ekonomi Indonesia, terutama bagi industri yang menggunakan produk susu dan turunannya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengusulkan pengenaan tarif produk olahan susu Uni Eropa sebesar 20-25% untuk merespons tindakan Uni Eropa. Ini dilakukan lantaran Uni Eropa menjegal produk biodiesel Indonesia dengan pengenaan tarif bea masuk anti-subsidi sebesar 8-18%.
"Kami segera kirim tim tarif, tapi lihat perkembangannya dulu. Saya bilang, 20-25% (tarifnya)," kata dia.