Kemendag Musnahkan Barang Impor Langgar Izin Senilai Rp 8 Miliar
Ia juga menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
(Baca: Riset Bank Dunia soal Investasi yang Memicu Kekesalan Jokowi)
Menurutnya, mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. "Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” ujarnya.
Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan memberikan efek jera bagi pengusaha yang tidak taat ketentuan. Kegiatan pemusnahan juga akan dilakukan di beberapa daerah lainnya.
Selain itu, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. "Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," kata Wahyu.