Kemendag Sebut Operasi Pasar Berhasil Tekan Harga Bawang Putih
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan operasi pasar (OP) bawang putih yang digelar di beberapa daerah di Indonesia mampu menekan harga jual komoditas tersebut di pasar. Hal ini sejalan dengan bertambahnya jumlah pasokan di pasar sehingga mencukupi permintaan pasar.
Enggar mengatakan, Kementerian melakukan operasi pasar bawang putih yang dijual langsung kepada konsumen sebesar Rp 32 ribu per kilogram. Dengan pelaksanaan operasi pasar secara berkelanjutan, maka akan dapat memberikan jaminan pasokan serta mampu menekan harga sehingga kembali pada level harga normal yaitu di kisaran Rp 25 ribu per kilogram.
Sejak 18 April 2019, pemerintah telah menggelar operasi pasar bawang putih di beberapa daerah dengan kenaikan harga cukup signifikan, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Jambi, dan Riau. Operasi bawang putih tersebut juga dijadwalkan ke beberapa daerah lainnya.
(Baca: Buwas: Ada Menteri yang Halangi Bulog Impor Bawang Putih)
Catatan Kemendag, sebanyak 226,2 ton bawang putih telah digelontorkan dalam operasi pasar dan diklaim telah memberi dampak positif terhadap turunnya harga komoditas tersebut. "DKI Jakarta, misalnya, kenaikan harga di kawasan ini telah mulai mengecil di bawah 5%," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/4).
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional menunjukkan, per 29 April 2019 rata-rata harga bawang putih ukuran sedang di pasar masih berada di kisaran Rp 49 ribu per kilogram. Wilayah dengan kenaikan tertinggi, di antaranya adalah DKI Jakarta (Rp 60 ribu/kg), Jawa Barat (Rp 51.800/kg), Nusa Tenggara Timur (Rp 63.750/kg) dan Gorontalo (Rp 64.350/kg).
Karena itu, Kementerian masih terus berkoordinasi dengan dinas di daerah lainnya untuk melanjutkan operasi bawang putih dalam waktu dekat. "Pasokan bawang putih yang melimpah dalam waktu dekat akan mampu menurunkan harga di bulan puasa ini," ujarya.
Selain itu, untuk memaksimalkan pasokan dalma negeri, pemerintah juga terus mendorong kebijakan wajib tanam bawang putih 5% dari total komoditas yang diimpor oleh pihak swasta. "Kebijakan ini akan menghindari terjadinya rente ekonomi serta menunjukkan konsistensi pada mekanisme pasar," kata dia.
(Baca: Genjot Produksi Lokal, Kementan Perluas Sentra Produksi Bawang Putih )
Selain itu, kebijakan tanam ini juga merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri. Kebutuhan akan bawang putih ke depannya diharapkan tidak akan selalu bergantung pada impor, tetapi dapat dipenuhi secara mandiri.