Kemendag Buka Keran Impor Bawang Putih untuk 7 Importir

Michael Reily
Oleh Michael Reily - Ekarina
18 April 2019, 19:22
Impor Bawang Putih, Kementeri Perdagangan, izin impor, bulog
ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat izin impor bawang putih untuk tujuh perusahaan swasta dengan volume sebesar 100 ribu ton. Langkah ini dilakukan untuk menstabilkan harga bawang di pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian sebelumnya menetapkan delapan perusahaan. "Tapi yang kami anggap lengkap ada tujuh  perusahaan," kata Oke di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4).

Berdasarkan laman resmi inatrade.kemendag.go.id,  ketujuh perusahaan yang mengantongi izin tersebut adalah, Satria Bima Nusantara, Semangat Tani Maju Bersama, Bintang Alam Sukses, Mahkota Abadi Prima Jaya, Sinar Padang Sejahtera, Setia Pesona Indoagro, serta Maju Makmur Jaya Kurnia. Adapun izin itu keluar petang ini sekitar pukul 18.30 WIB. 

(Baca: Harga Bawang Putih Melesat, Mendag Minta Importir Lepas Stok di Gudang)

Setelah mengantongi izin, importir swasta ini diminta segera melapor kegiatan impor dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendag terkait pemasukan bawang putih melalui pelabuhan.  "Waktunya sekitar tiga bulan atau setengah tahun," ujarnya.

Kendati demikian, Oke juga tidak menyinggung lebih lanjut mengenai pemberian izin impor bawang putih kepada Bulog. Padahal,  rapat koordinasi di tingkat sebelumnya menteri memutuskan untuk memberikan penugasan impor 100 ribu ton bawang putih kepada Bulog.

(Baca: Menko Darmin: Izin Impor Bawang Putih Belum Turun dari Kemendag)

Sementara itu, harga bawang putih terus mengalami lonjakan di pasar.  Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 18 April 2019, rata-rata harga bawang putih masih tercatat tinggi di sejumlah daerah. DKI Jakarta rata-rata harga jual bawang putih telah mencapai Rp 60 per kg, diikuti kawsan Nusa Tenggara Timur Rp 55 ribu per kg dan Gorontalo Rp 55.650 per kg.

(Baca: KPPU Selidiki Lambatnya Rekomendasi Impor Bawang Putih)

Karenanya, untuk menjaga harga agar tetap stabil, pemerintah trerus menggelar operasi pasar dengan mematok harga jual di tingkat grosir sebesar Rp 20 ribu per kg. Sementara di tingkat pembeli, bawang putih dijual pada rentang harga Rp 30 ribu-Rp 32 ribu.

Selain itu, Kementerian juga mematok harga jual bawang di retail modern, sebesar Rp35.000 per kg.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...