KPPU Selidiki Lambatnya Rekomendasi Impor Bawang Putih
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki lambatnya proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) terutama bagi importir bawang putih yang sudah melakukan wajib tanam.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, lambatnya proses itu telah membuat pemerintah harus menunjuk Bulog untuk mengimpor bawang putih. “Kami masih pelajari sebelum memberi rekomendasi. Jangan sampai impor Bulog justru dimanfaatkan sejumlah import swasta yang ingin bermain nakal,” katanya di Jakarta, Minggu (7/4).
Guntur mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog untuk stabilisasi harga dapat dipahami apabila keadaan benar-benar mendesak dan darurat. Namun, untuk saat ini seharusnya impor tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak ketiga yang bisa mengambil peluang dari penugasan tersebut.
(Baca: Menko Darmin: Izin Impor Bawang Putih Belum Turun dari Kemendag)
Pihak ketiga tersebut adalah pengimpor swasta yang meminjam tangan Bulog untuk menghindari kewajiban menanam bawang putih. “Berarti sudah tidak ada lagi persaingan sehat dengan importir lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mengharapkan pemerintah dapat menyediakan data pendukung yang memperlihatkan kondisi stok bawang putih makin terbatas.
(Baca: Bulog Anggarkan Rp 500 Miliar untuk Impor 100 Ribu Ton Bawang Putih)
Jika data tersebut tidak ada, maka Azam meminta penugasan impor bawang putih kepada Bulog tidak dilakukan terlebih dulu. "Kalau tidak bisa memberikan data pendukung, Kementerian Perdagangan jangan keluarkan izin impor Bulog itu karena akan merusak persaingan usaha," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, sejumlah pengamat ekonomi maupun pengusaha melihat adanya potensi kerawanan dari rencana impor bawang putih yang akan dilakukan oleh Bulog. Kerawanan tersebut antara lain penunjukkan Bulog dilakukan tanpa kewajiban tanam lima persen dari volume impor serta penugasan impor yang dirasakan diskriminatif terhadap swasta.
(Baca: Wajib Tanam Bawang Putih oleh Importir, Capai 5.500 Hektar)
Selain itu, keterbatasan dana yang dimiliki untuk penugasan ini dapat membuat Bulog menjual hak impor kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan. Meski demikian, Bulog telah menyatakan siap melaksanakan penugasan impor bawang putih dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar.
Kementan gelar operasi pasar
Kementerian Pertanian menggelar operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati dan beberapa pasar di Jakarta dan Surabaya pada Jumat lalu. Kementan bersama sejumlah importir menggelontorkan 38 ton lebih bawang merah.
Kepala Sub Direktorat Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Wiwi Sutiwi mengatakan, operasi pasar ini bertujuan untuk menstabilkan harga bawang merah dan bawang putih di pasaran yang harganya cukup di pasar.
(Baca: Stabilisasi Harga, Kementan Pasok 38 Ton Bawang lewat Operasi Pasar)
Dia menyebut, untuk satu kilogram (kg) bawang putih harganya masih berkisar Rp 32 ribu sampai Rp 35 ribu, sementara bawang merah Rp 40 ribu per kg. "Dalam operasi pasar ini, bawang merah dijual Rp 20 ribu per kilogram dan bawang putih harga Rp 18 ribu per kilogram. Jadi harga kami pastikan segera stabil," kata Wiwi dalam keterangan resminya.
Wiwi menjelaskan, naiknya harga dua komoditas tersebut dikarenakan musim tanam yang mundur seiring tingginya curah hujan. Namun demikian, stok bawang merah periode April ini diklaim aman bahkan melebihi kebutuhan karena petani melangsungkan panen raya dengan luas area panen sebanyak sembilan ribu hektare lebih, dengan potensi produksi 90 ribu ton.