Pajak Naik, Gaikindo Minta Pemerintah Cermati Kriteria Mobil Mewah
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap mobil mewah yang diimpor utuh (completely built up/CBU), tak akan berpengaruh signifikan terhadap industri kendaraan dalam negeri. Namun, Gaikindo meminta pemerintah memperhatikan dalam menentukan kriteria mobil mewah.
Gaikindo menyoroti kriteria mobil mewah yang menggunakan ukuran kapasitas mesin 3.000 cc. Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan pemerintah perlu menentukan kriteria yang lebih tepat.
(Baca juga: Dikenai Pajak Baru, Harga Mobil Mewah Bisa Lebih Mahal Tiga Kali Lipat)
Jongkie menilai ukuran mewah tak lagi bisa berdasarkan kapasitas mesin. Alasannya, mobil dengan kapasitas yang rendah dapat memiliki daya mesin yang cukup besar sehingga bernilai mahal. Begitu pula sebaliknya, mobil dengan kapasitas mesin yang besar bisa bernilai murah.
Jongkie pun menyarankan pemerintah untuk menggunakan kriteria nilai impor nonmigas (CIF) bagi mobil CBU tersebut. Dengan begitu, penentuan kenaikan pajak mobil CBU yang diimpor bisa lebih adil.
"Harus ditetapkan kriterianya karena CC saat ini sudah tidak bisa dijadikan ukuran mewah," kata Jongkie.
(Baca juga: Pajak Barang Mewah Mobil Disarankan Berdasarkan Harga)
Jongkie menjelaskan jumlah mobil mewah yang diimpor utuh (completely built up/CBU) saat ini tak terlalu besar, sehingga tak mempengaruhi industri kendaraan nasional. Berdasarkan data Gaikindo pada semester I/2018, impor mobil CBU periode Januari-Juli 2018 mencapai 59.115 unit.
Angka ini memang meningkat 10,71% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 53.395 unit. Meski demikian, angka ini tak sebesar jumlah penjualan produksi otomotif lokal yang sebesar 553.779 unit.
"Pasarnya sangat kecil," kata Jongkie. (Baca juga: Menteri Perindustrian Usul Bea Masuk Impor Mobil Listrik 0%)
Pajak bagi mobil CBU impor berpotensi naik tiga kali lipat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang tengah digodok. PPh untuk mobil mewah naik dari 2,5% sampai 7,5% menjadi 10% dalam aturan PPh Pasal 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga akan dinaikan menjadi 10%-125% dari sebelumnya 0%. Sementara untuk pajak bea masuk ditingkatkan menjadi 50% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Alhasil, setelah kenaikan PPh 22 ditambah pajak lainnya total pajak mencapai 195%. Dengan harga serta pajaknya yang tinggi, hal itu diharapkan bisa mengurangi impor karena harga naik hingga tiga kali lipat.
Tak hanya pengenaan pajak, upaya menekan impor juga akan dilakukan dengan menghentikan sementara impor mobil mewah. “Kami stop dulu karena bukan barang kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Alasan penghentian impor, menurut Airlangga karena Indonesia dinilai telah mampu memproduksi mobil sesuai kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga, tidak ada kekurangan kendaraan untuk kebutuhan domestik. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir mobil yang besar.