Impor Besi Baja Melonjak Tajam, Pemerintah Ubah Aturan Pemeriksaan

Michael Reily
6 September 2018, 10:08
gulungan besi baja
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Kementerian Perdagangan akan mengubah peraturan pemeriksaan impor besi dan baja dari dari post-border ke Pusat Logistik Berikat (PLB). Perubahan skema tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus  menekan impor besi baja yang melonjak hingga 598%.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan besi dan baja merupakan salah satu komoditas yang melonjak tinggi setelah peraturan post-border diimplementasikan sejak 1 Februari 2018.  Selain besi baja, perubahan peraturan impor melalui post-border akan diubah untuk dua komoditas alinnya. 

“Selain itu (besi dan baja) ada juga minuman beralkohol dan ban,” kata Enggar di Jakarta, Rabu (5/9).

(Baca : Pajak Impor Ribuan Barang Konsumsi Naik Hingga 7,5%)

Aturan impor besi dan baja tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018. Pergeseran pemeriksanaan ke PLB diharapkan bisa mempermudah dan meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap barang impor yang masuk.  

Pemerintah memang tengah menggencarkan pengawasan  terhadap komoditas impor untuk menghemat devisa negara dan memperbaiki defisit transaksi berjalan.

Salah satu pemanfaatan devisa yang juga akan diperketat adalah terkait penggunaan letter of credit (LC) untuk eksportir berbasis sumber daya alam berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015. “Kami pasikan devisa hasil ekspor tetap berada di Indonesia untuk kemudahan monitor,” ujar Enggar.

Selain itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan relaksasi ekspor untuk trader batu bara dan rotan kayu setengah jadi.

(Baca juga: Tingkatkan Devisa Ekspor, Eksportir Bandel Kena Disinsentif)

Menurutnya, kemudahan ekspor untuk komoditas yang banyak diminati di luar negeri dapat membantu menggenjot surplus neraca perdagangan. Karena, kebijakan menekan impor dan menggenjot ekspor  tengah menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan kondisi nilai tukar rupiah dan menekan defisit  neraca perdagangan.

Kemarin, pemerintah pun akhirnya meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembatasan impor terhadap 1.147 produk dengan peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. 

"Kami mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kami kendalikan. Instrumen fiskal PPh secara langsung untuk mengendalikan impor dari barang-barang, namun kami detailkan penelitian agar tidak pengaruh ke perekonomian," kata  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta.

(Baca juga: Langkah Realistis Pemerintah Hadapi Defisit)

Pengendalian impor melalui penyesuian PPh ini terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok produk yang tarifnya naik 5%, naik 7,5%, dan naik 2,5%.  Berikut rincian penyesuaian PPh impor :

1. 719 item komoditas dengan tarif PPh 2,5% naik menjadi 7,5% 

2. 218 item komoditas dengan tarif PPh 2,5% naik menjadi 10%

3. 210 item komoditas dengan tarif PPh 7,5% naik menjadi 10%

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...