Menhub Pesimistis LRT Jakpro Rampung Sebelum Asian Games
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa pesimistis proyek kereta listrik ringan atau Light Rail Transit (KRT) Velodrome - Kelapa Gading akan selesai tepat waktu, yakni bulan Juli mendatang. Dia menerima laporan laporan bahwa progres pembangunan proyek yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini belum mencapai 80 persen.
"Saya akan tanya Jakpro, apa bisa selesai saat waktu pelaksanaan Asian Games," kata Menhub Budi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5). (Baca: Kalla Targetkan Beres Juni, Arena Asian Games Dikerjakan 24 Jam)
Dia menjelaskan dalam beberapa proyek transportasi, pengerjaan konstruksi yang progresnya sudah mencapai 70 persen akan semakin bertambah rumit. Pengerjaannya memerlukan ketelitian dan sangat detail, seperti pemasangan rel dan pekerjaan kritis lainnya.
Hari ini Budi akan memanggil Direksi Jakpro untuk melaporkan kepastian penyelesaian proyek kereta ringan tersebut. Dia berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini bekerja lebih keras, agar pengerjaan proyek LRT Velodrome - Kelapa Gading bisa rampung sesuai jadwal. Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi perhatian.
"Nanti tim dari PT Kereta Api Indonesia juga akan mengevaluasi kelayakan konstruksi yang dibuat," kata Budi yang pernah menjadi Dirut Jakpro ini.
(Baca: INKA mulai Kirim 4 Kereta LRT ke Palembang)
Berbeda dengan di Jakarta, proyek LRT lain di Palembang saat ini telah siap dioperasikan saat helatan Asian Games 2018 mendatang. Beberapa waktu lalu Budi mengatakan pengiriman gerbong rangkaian kereta LRT Sumatera Selatan ini akan selesai bulan depan.
Sementara pembangunan LRT Jabodebek yang dikerjakan Adhi Karya juga mengalami kendala. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas lahan yang akan dipakai untuk pembangunan proyek ini di wilayah Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat. Lahan seluas 4.300 meter persegi yang digunakan untuk stasiun LRT diklaim milik Pramuka.
(Baca: Pengurus Pramuka Desak Pemerintah Ganti Rugi Lahan LRT)
Menurut Adhyaksa, hal ini diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan merasa lahan tersebut milik negara, sehingga tak perlu membayarkan ganti rugi.
“Ini bukan tanah kosong tapi tanah Pramuka. Kalau dipakai LRT itu ada penggantian kepada Pramuka," kata Adhyaksa beberapa hari lalu.
(Baca: 7 Investor Tiongkok dan Korea Berminat Garap Proyek LRT Ratu Prabu)