Ekspor Kendaraan RI Dijegal, Pemerintah Siap Bertolak Ke Vietnam
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah diplomasi terkait penerbitan keputusan Perdana Menteri Vietnam Nomor 116/2017/ND-CP tentang Overseas Vehicle Type Approval (VTA). Regulasi impor yang diterapkan Vietnam sejak Januari 2018 dinilai berpotensi menghilangkan devisa negara sebesar US$ 85 Juta hingga Maret 2018.
Tim Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) rencananya bakal bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.
“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas di Vietnam,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan melalui keterangan resmi, pekan lalu.
(Baca : Ekspor 50 Ribu Kendaraan Indonesia Terancam Kehilangan Pasar)
Regulasi impor yang diterbitkan Vietnam tersebut berpotensi membuat ekspor mobil penumpang dengan kode Harmonized System (HS) 8703 atau mobil utuh (completely built-up/CBU) ke Vietnam terancam terhenti. Aturan itu salah satunya mensyaratkan uji coba kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan di pelabuhan.
Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Vietnam menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan belum sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Padahal, Oke berdalih, ketentuan yang dikeluarkan Indonesia sesuai dengan regulasi internasional dan lengkap. Pasalnya, sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama.
"Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi devisa ekspor yang hilang diprediksi mencapai US$ 85 juta selama periode Desember 2017-Maret 2018," jelasnya.
Terkait kondisi tersebut Indonesia akan terus memantau perkembangan yang terjadi pasca diberlakukannya regulasi impor Vietnam. Komunikasi dilakukan melalui komunikasi dengan kedutaan besar di Hanoi, Vietnam. Harapannya, Indonesia dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam.
(Baca juga : Ekonomi Kuartal III Lima Negara ASEAN Melaju, Indonesia Tertinggal)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari–November 2017 tercatat sebesar US$ 241,2 juta. Nilai ini meningkat 1.256,5% dibandingkan tahun 2016 yang sebesar US$ 17,782 juta. Indonesia juga menempati peringkat ke-3 negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam setelah Thailand dan Tiongkok dengan pangsa pasar 13,12%.
Sebelumnya, Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menjelaskan potensi kehilangannya lebih dari 20% ekspor mobil Indonesia dengan perhitungan total ekspor mobil mencapai 225 ribu unit. “Sampai saat ini kita mengekspor mobil ke Vietnam hingga 50 ribu unit,” kata Yohanes, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan baru yang diterbitkan Vietnam merupakan perlindungan dari ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang menetapkan bea masuk produk otomotif ke Vietnam adalah 0% mulai 1 Januari 2018. Sebelumnya, tarif bea masuk otomotif Vietnam mencapai 30%.