YLKI Catat Tujuh Pengembang Properti yang Sering Dikeluhkan Konsumen

Dimas Jarot Bayu
19 Januari 2018, 19:03
Properti
Donang Wahyu|KATADATA
Properti

"Reklamasi itu diadukan (konsumen) berkelompok. Bahkan seminggu kemarin ada yang mengadu terkait proyek reklamasi," kata Baasith.

(Baca:  Ombudsman dan YLKI Terima Keluhan dari Calon Pembeli Meikarta)

Meski aduan konsumen dalam masalah properti kerap dilakukan, YLKI menilai negara tak kunjung hadir melindungi mereka. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai absennya negara karena kebijakan yang saat ini kerap berorientasi propasar, seperti dalam konteks prapemasaran Meikarta.

Menurut Tulus, pemerintah justru mendukung tindakan pelanggaran hak konsumen dalam hal penjualan produk properti yang belum jelas dan izinnya bermasalah. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mendukung penuh Meikarta.

"Padahal ribuan konsumen terjebak pada ketidakpastian status hukumnya terkait promosi Meikarta yang amat bombastis," kata Tulus.

Negara pun dianggap tak hadir dalam kasus kriminalisasi konsumen oleh pelaku usaha, termasuk pengembang properti. Salah satu contoh kasus ini adalah dikriminalisasinya komedian Muhadkly MT alias Acho.

Tulus mengatakan, dalam kasus Acho negara melalui kepolisian justru langsung cepat memproses laporan dari pengembang apartemen Green Pramuka. Menurutnya, hal ini berkebalikan dengan proses penanganan perkara jika konsumen melaporkan pelanggaran pidana oleh pengembang.

"Padahal di sisi lain saat ini justru banyak terjadi pelanggaran pidana oleh pelaku usaha dalam ranah hak-hak konsumen, tetapi respon polisi tidak secepat jika yang terduga melanggar adalah konsumen," kata Tulus.

(Baca: Penghapusan Golongan 1.300-4.400 VA Bikin Masyarakat Jadi Konsumtif)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...