Data Lelang Gula Rafinasi Jadi Pertimbangan Impor 2018

Michael Reily
21 Agustus 2017, 12:30
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Hingga saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat terdapat lebih dari 300 pembeli dan 11 penjual yang telah mendaftar sebagai peserta lelang. Penyelenggaraan lelang dilakukan oleh PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ) dan ada ceiling price yang ditetapkan sebesar Rp10.000 per kilogram.

(Baca: Petani Tebu Minta Menteri Perdagangan Naikkan HET Gula Jadi Rp 14 Ribu)

Selain di DKI Jakarta, sosialisasi telah dilakukan di 11 provinsi lain di antaranya Sumatra Barat, Sumatra Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Rencananya, akan ada 20 provinsi yang mendapat sosialisasi serupa.

Kepala Bappebti Bachrul Chairi menjelaskan, tarif yang dibebankan kepada penjual dengan biaya Rp 85-100 per kilogram. Sehingga pembeli tidak mengalami kerugian karena tidak ada tambahan biaya. Namun, patokan jumlah minimal pembelian adalah 1 ton.

Ia menyatakan, mekanisme lelang ini akan membantu Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendapat gula berkualitas tinggi dengan harga terjangkau. "Ini yang ditunggu IKM," katanya.

Skema penjualan gula rafinasi melalui sistem lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2017.

(Baca: DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...