Kepala Daerah Lapor Garam Langka, Jokowi Tunggu Penjelasan Menteri

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2017, 17:14
Petani garam
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di area pertanian Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (20/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan mengenai kelangkaan garam dari para kepala daerah di pertemuan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi. Jokowi berjanji menyelesaikan kelangkaan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada para menteri dan pejabat Badan Usaha Milik Negara PT. Garam (Persero).

"Ya, tadi masalah garam memang disampaikan banyak oleh bupati, wali kota dan gubernur. Kita ingat bahwa hujan sekarang ini agak mundur sehingga produksi garam petani dan suplainya agak turun," tutur Jokowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/7).

Jokowi juga mengatakan akan memeriksa potensi distribusi garam yang menimbulkan masalah kelangkaan. "Nanti akan saya cek langsung terkait itu."

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya akan merekomendasikan izin impor garam kepada PT. Garam selama petani belum memasuki masa panen. Namun impor tersebut tentunya untuk garam konsumsi dan bukan garam industri. "Karena kami (KKP) yang mengurus garam konsumsi," ujarnya.

 (Baca: Garam Langka, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor)

Kelangkaan garam diduga karena anomali iklim yang menyebabkan petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.  " Sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Senin (24/7). 

Pemerintah saat ini melakukan verifikasi lapangan untuk mengulas kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Verifikasi melibatkan lintas kementerian seperti KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Polisi.

Hasil dari verifikasi,  akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan garam konsumsi pada 2017. "Setelah itu, KKP akan memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan izin impor garam lewat PT Garam," kata Bramantya. 

Untuk mempermudah impor garam pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar Nathrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi dengan garam industri.

Selama ini, impor garam diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 yang mendefinisikan garam konsumsi memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 94,7%. Pemerintah akan mengubah ketentuan impor dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Perindustrian No 88 tahun 2014. 

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...